Polda Lampung Diminta Transparan dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp 77,5 Miliar Islamic Center Mesuji

Redaksi - Kamis, 06 Mar 2025 - 16:50 WIB
Polda Lampung Diminta Transparan dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp 77,5 Miliar Islamic Center Mesuji
Indah Meylan, kuasa hukum dari Kantor Hukum Meylandra & Partners - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Polda Lampung diminta untuk bersikap transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center Mesuji senilai Rp 77,5 miliar. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut ke Mabes Polri.  

Indah Meylan, kuasa hukum dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan profesional dan terbuka agar pembangunan Islamic Center Mesuji sesuai dengan tujuan serta perencanaannya.  

"Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan transparan. Kami memahami bahwa sebelumnya perkara ini sempat tertunda karena pemilihan kepala daerah, namun kini kami berharap dapat segera ditindaklanjuti," ujar Indah saat ditemui di Mapolda Lampung usai memberikan klarifikasi kepada penyidik, Kamis (6/3/2025).  

Kedatangannya ke Mapolda Lampung bertujuan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari bagian Tipikor, mengingat Mabes Polri telah melimpahkan perkara ini ke Polda Lampung.

Indah menjelaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.  

Menurutnya, seluruh berkas sudah lengkap dan akan didalami lebih lanjut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah surat keputusan Bupati Mesuji tahun 2019 terkait penetapan lokasi pembangunan masjid.

Ia mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat hibah tanah, di mana Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, tidak pernah memberikan tanah desa untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah.  

Lebih lanjut, Indah menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembangunan Islamic Center Mesuji, termasuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengungkapkan bahwa kayu yang seharusnya digunakan adalah kayu ulin, namun faktanya tidak terpasang sesuai spesifikasi. Selain itu, kayu yang digunakan justru ditemukan dalam kondisi keropos, sementara biaya konstruksi mengalami markup.  

Tak hanya itu, proyek pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).  

Indah menegaskan bahwa pihaknya optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemberantasan korupsi akan berjalan lebih efektif, terutama untuk kasus dengan nilai kerugian fantastis seperti ini.  

"Dengan koordinasi bersama Polda Lampung, kami berharap kasus ini bisa diungkap tuntas karena telah merugikan negara serta masyarakat. Kami juga mempertanyakan kemana aliran dana Rp 77,5 miliar ini, mengingat pembebasan lahan yang dijanjikan sebagai tukar guling ternyata tidak pernah dilakukan," tutupnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source:

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.