HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Dendi Ramadhona bersama empat lainnya sebagai tersangka Terkait kasus dugaan korupsi SPAM pesawaran senilai Rp.8 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejati, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kurang lebih 12 jam lamanya pemeriksaan dilakukan oleh Kejati, akhirnya Dendi Cs keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memakai rompi, topi dan masker menuju mobil tahanan yang telah terparkir di lingkungan kejati Lampung.
Diketahui,Dendi Ramadhona pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode dari tahun 2016 hingga 2024. Dan saat ini digantikan oleh istrinya yang terpilih pada pemilu 2025.
(Edi/Hen)
