HARIANKANDIDAT.CO.ID – Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa berinisial MS.
Ahmad Yani, kakak korban, mengatakan keluarga merasa dirugikan dengan keputusan tersebut. Ia menyayangkan terdakwa yang masih menyandang status hukum sebagai pelaku dugaan pelecehan kini bebas beraktivitas seperti biasa di wilayah mereka.
"Kami sangat keberatan. Bagaimana mungkin terdakwa bisa bebas berkeliaran sementara proses hukum masih berjalan. Ini jelas melukai rasa keadilan kami sebagai keluarga korban," ujar Ahmad Yani, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, pihak keluarga berencana melaporkan keberatan mereka ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam proses pengabulan Penangguhan tersebut, termasuk dugaan setoran uang dari terdakwa.
“Informasi yang beredar menyebutkan terdakwa menyetor uang sebesar Rp25 juta ke pihak PN Kota Agung untuk melancarkan penangguhan penahanan. Kami akan koordinasikan hal ini dengan kuasa hukum dan akan melayangkan surat keberatan,” tegasnya.
Tak hanya itu, beredar pula kabar bahwa ratusan kepala pekon di Tanggamus diduga melakukan iuran sebesar Rp100 ribu per orang untuk membantu terdakwa dalam proses hukum. Namun hingga kini, pihak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) setempat belum memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum korban, Indah Meylan, menyayangkan langkah Majelis Hakim yang dinilai gegabah dalam memberikan Penangguhan kepada terdakwa.
“Ini perkara lex specialis, bukan perkara biasa. Terdakwa merupakan pejabat publik yang justru semestinya memberikan contoh baik, bukan malah terlibat kasus asusila. Sangat ironis jika justru dia diberi kelonggaran hukum,” ujarnya.
Indah juga menekankan bahwa keputusan ini sangat mengecewakan, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik dan dapat memengaruhi rasa keadilan korban yang kini mengalami trauma.
Sementara itu, Humas PN Kota Agung, Andiena, saat dikonfirmasi menyarankan agar media datang langsung ke kantor PN Kota Agung untuk memperoleh informasi resmi sesuai prosedur dan arahan pimpinan.
“Sesuai SOP dan arahan pimpinan, untuk informasi lebih lanjut silakan datang langsung ke PN Kota Agung,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MS maupun Apdesi setempta belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungutan uang maupun alasan pengabulan Penangguhan penahanan terdakwa. (*)