HARIANKANDIDAT.CO.ID - Keluarga pasien yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (Rsudam) mengaku kecewa terhadap pelayanan mobil jenazah yang diberikan pihak rumah sakit.
Padahal, sesuai ketentuan, layanan mobil jenazah seharusnya gratis untuk pasien kelas III (tiga)atau penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Namun dalam kenyataannya, pihak keluarga diminta membayar biaya transportasi sebesar Rp165.000. Alasannya, alamat tujuan pengantaran dianggap berbeda dari alamat resmi yang tercatat di data rumah sakit.
Bambang, salah satu anggota keluarga pasien yang meninggal pada Selasa (29/4), menuturkan bahwa pihak RSUDAM menolak mengantar jenazah ke rumah duka di Jagabaya III(tiga), Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, tanpa pembayaran tambahan.
Petugas berdalih alamat resmi pasien berada di wilayah Sukabumi, Kota Bandar Lampung, sehingga pengantaran ke luar alamat tersebut tidak termasuk layanan gratis.
"Padahal, jarak dari RSUDAM ke Jagabaya 3(tiga) justru lebih dekat dibandingkan ke Sukabumi. Tapi kami tetap diminta membayar Rp165 ribu, kecuali jika tujuan pengantaran keluar Kota Bandar Lampung," kata Bambang kepada media
Merasa tidak mendapat pelayanan semestinya, pihak keluarga akhirnya memilih menggunakan layanan mobil ambulans dari penyedia swasta, yang bersedia mengantar jenazah secara cuma-cuma tanpa mempermasalahkan alamat.
Keluarga berharap Rsudam dapat memperbaiki komitmen pelayanan publik, terutama kepada masyarakat kecil yang sangat bergantung pada fasilitas pemerintah.
"Rumah sakit pemerintah seharusnya menjadi tempat yang benar-benar melayani semua golongan masyarakat, bukan justru mempersulit," tegas Bambang.