Kuasa Hukum Desak Pemerintah Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V, Dinilai Abaikan Masyarakat Adat Lampung

Redaksi - Minggu, 04 Mei 2025 - 18:53 WIB
Kuasa Hukum Desak Pemerintah Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V, Dinilai Abaikan Masyarakat Adat Lampung
Praktik pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Praktik pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Gindha Ansori Wayka, meminta pemerintah untuk segera mencabut izin konsesi PT. Inhutani V yang dinilai tidak memberi manfaat dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Dalam keterangannya di Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025), Gindha menyebutkan bahwa kebijakan Reforma Agraria yang seharusnya mengedepankan keadilan agraria justru gagal diimplementasikan. Hal itu terlihat dari berubahnya fungsi tanah adat yang sebelumnya diperuntukkan sebagai hutan lindung sejak 1940, kini menjadi kawasan produksi di bawah kendali PT. Inhutani V.

“Sejak izin diberikan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996, pengelolaan kawasan Register 44 dan 46 oleh PT. Inhutani V tidak pernah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat MBPPI,” ungkap Gindha, yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan dan akademisi di Lampung.

Tak Ada Manfaat, Tak Ada Respons

Ia menegaskan bahwa selama hampir tiga dekade terakhir, masyarakat adat yang menyerahkan tanahnya justru terpinggirkan. Bahkan, mayoritas yang bermukim di kawasan tersebut bukanlah masyarakat adat, melainkan pendatang atau perambah.

Menurut Gindha, pemerintah juga tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam Surat Menteri Kehutanan tahun 2001 yang memerintahkan adanya pola kemitraan antara PT. Inhutani V dan masyarakat adat MBPPI. “Hingga kini, tidak ada bentuk kerja sama atau kesepakatan yang dijalankan,” imbuhnya.

Diduga Merugikan Negara

Gindha juga menyoroti adanya dugaan kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak optimal. Ia memaparkan, konpensasi yang diterima PT. Inhutani V dari perusahaan atau petani yang menggarap lahan hanya berkisar Rp1 juta–Rp1,5 juta per hektar per tahun. Angka tersebut dinilai sangat rendah mengingat luas konsesi yang mencapai lebih dari 55 ribu hektar.

“Ini menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi dan bahkan mencabut izin konsesi PT. Inhutani V. Negara seharusnya mendapat manfaat maksimal dari tanah seluas itu,” katanya.

Perpres Penertiban Kawasan Hutan Jadi Harapan

Terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Gindha menilai regulasi itu bisa menjadi langkah awal untuk menertibkan pihak-pihak yang mengelola kawasan secara tidak sah. Namun, ia menekankan perlunya pelibatan masyarakat adat dalam proses penertiban.

“Pemerintah harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah secara historis, agar proses penertiban juga berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.