HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji bagi aparatur sipil negara (ASN).
Terhitung mulai bulan Mei 2025, seluruh ASN akan menerima gaji secara tepat waktu setiap tanggal 1 di setiap bulan, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan disiplin anggaran, serta memberikan penghargaan atas dedikasi dan kerja keras ASN.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Temenggung, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses persiapan teknis serta penguatan sistem keuangan daerah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
“Mulai 1 Mei 2025, gaji ASN akan dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 1, tanpa terpengaruh oleh hari libur. Ini adalah bentuk komitmen Gubernur dalam menempatkan kesejahteraan ASN sebagai prioritas utama,” ujar Marindo.
Lebih lanjut, Marindo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan refleksi dari sistem keuangan daerah yang semakin solid, akuntabel, dan transparan.
Diharapkan, kepastian pembayaran gaji ini akan meningkatkan semangat kerja dan produktivitas ASN di seluruh lingkungan Pemprov Lampung.
“Kepastian waktu adalah bentuk penghargaan. Ini bukan hanya soal keuangan, tapi juga soal kepercayaan antara pemerintah dan para ASN-nya,” imbuhnya.
Langkah ini disambut positif oleh para ASN yang merasakan manfaat langsung dari kepastian keuangan yang diberikan.
Selain memberi rasa aman, kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk inovasi pelayanan kepegawaian yang akan terus dikembangkan ke depan.
Dengan sistem yang lebih responsif dan akuntabel, Pemprov Lampung berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemberdayaan dan kesejahteraan ASN.