KIM Coreng Keadilan Hak Pekerja

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 29 Jun 2025 - 23:01 WIB
KIM Coreng Keadilan Hak Pekerja
Karang Indah Mall dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran hak karyawan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID  - Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung diminta menuntaskan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh Karang Indah Mall (KIM) di Bandar Lampung.

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandi Ritonga mengatakan, penahanan ijazah sejumlah mantan karyawan oleh pihak manajemen Karang Indah Mall (KIM) di Bandar Lampung sebagai persoalan yang sangat serius.

Menurutnya, Praktik menahan dokumen pribadi seperti ijazah sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif pekerja.

"Penahanan Ijazah bukan hanya soal administrasi semata. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian yang mendalam bagi pekerja, mulai dari terhambatnya kesempatan untuk melamar pekerjaan baru, terganggunya rencana melanjutkan pendidikan, hingga tekanan psikologis yang tidak ringan," kata Rifandi kepada media ini. Minggu (29/06)

Dari sisi dunia usaha, Rifandi mengungkapkan, praktik semacam ini juga mencoreng citra perusahaan dan iklim ketenagakerjaan di Bandar Lampung, yang seharusnya dibangun di atas prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

"Saya mendorong manajemen Karang Indah Mall untuk bersikap terbuka dan segera mengembalikan seluruh ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan tanpa syarat apa pun. Tindakan ini penting sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus kepatuhan terhadap hukum," ucapnya

Bahkan, kata Rifandi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah nyata dengan memeriksa, memfasilitasi mediasi, dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja.

"Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, tentu sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya

Kasus ini, sambung Rifandi, hendaknya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang menyalahi hukum dan etika dalam mengelola hubungan kerja.

"Dunia usaha yang sehat hanya dapat terwujud jika dibangun atas dasar penghormatan terhadap hukum, rasa kemanusiaan, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja," tandasnya. (Edi)

Diketahui, (KIM) telah dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan Penahanan Ijazah dan permintaan biaya tebusan yang memberatkan mantan karyawannya. Laporan resmi ini dilayangkan pada 23 Juni 2025 oleh seorang mantan karyawan berinisial A, didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Ansor Lampung, dan terdaftar dengan Nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

"Mantan karyawan A mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp4.500.000 untuk menebus ijazahnya setelah mengundurkan diri. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan masa kerjanya selama sembilan bulan, dengan tarif Rp500.000 per bulan. Padahal, menurut A, tidak ada perjanjian tertulis mengenai denda atau biaya tebus ijazah selama ia bekerja di KIM," tutupnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.