HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan menyiapkan dua pasar tradisional untuk diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua pasar tersebut adalah Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai aspek untuk memenuhi syarat penilaian agar kedua pasar tersebut bisa berstatus SNI.
"Pasar SNI kita siap. Kalau sudah waktunya, akan langsung kita ajukan," ujar Wilson.
Menurut Wilson, terdapat tiga indikator utama yang menjadi penilaian dalam pengajuan pasar SNI, yakni persyaratan umum, persyaratan teknis, dan aspek pengelolaan.
"Persyaratan umum meliputi nama pasar, alamat, dan legalitas. Sedangkan teknisnya meliputi ketersediaan air bersih, sistem pembuangan limbah, dan tata kelola pasar yang harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)," jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang, khususnya di Pasar Pasir Gintung, agar bersedia menempati area dalam pasar secara tertib.
"Kita sedang sosialisasi. Tinggal menunggu waktunya untuk dilakukan penertiban pedagang. Kita ingin mereka semua masuk ke dalam area pasar,"ungkapnya.
Jika sosialisasi tidak diindahkan, Wilson menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban secara persuasif maupun tegas.
"Kalau mereka tetap menolak, maka terpaksa kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk memaksa mereka masuk ke dalam pasar," pungkasnya.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kualitas Pasar Tradisional di Bandar Lampung agar lebih tertib, higienis, dan nyaman bagi masyarakat serta mampu bersaing dengan pasar modern.