HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini masih menunggu petunjuk resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pelaksanaan teknis pengamanan di seluruh lingkungan kantor kejaksaan di wilayah Lampung oleh TNI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (18/5/2025) bahwa hingga hari ini belum ada instruksi rinci dari pusat.
“Kami masih menunggu arahan dari pusat terkait pelaksanaan teknisnya,” ungkap Ricky.
Karena belum ada perintah resmi, pengamanan kantor Kejati Lampung saat ini sepenuhnya dilaksanakan oleh petugas internal sesuai prosedur standar—tanpa melibatkan pihak eksternal.
Ricky menegaskan bahwa setiap kebijakan dan perubahan mekanisme pengamanan akan segera diterapkan segera setelah instruksi dari Kejaksaan Agung diterima.
Untuk diketahui, sejak tahun 2023, Kejaksaan dan Tni telah membangun kerja sama, yang diperkuat oleh Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023.
Salah satu poin dari 8 poin nota kesepahaman antara Tni dan Kejaksaan itu adalah soal penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Keberadaan dan pengamanan Tni di Kejaksaan itu bukan barang baru, selain adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI, di Kejaksaan juga ada Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) dan Jampidmil merupakan jenderal bintang tiga, jadi wajar ada pengamanan," jelas Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung Herry Hermanus Horo dikutip Kamis (15/5/2025).
Adapun, 8 poin kesepahaman Kejaksaan dan Tni yang telah disepakati yaitu, pendidikan dan pelatihan; pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal Tni; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Berikutnya, dukungan kepada Tni di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Lalu, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan,.serta penanganan perkara koneksitas.
Dari poin-poin yang disepakati, kata Herry, keberadaan Tni adalah untuk memperkuat koneksitas antara Kejaksaan dan TNI terkait persoalan hukum yang terkait dengan TNI.
"Selain pengamanan, keberadaan Tni adalah upaya memperkuat koneksitas Kejaksaan untuk menangani perkara di militer," katanya.
Sebelumnya, keamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia kini menjadi domain dan tanggung jawab dari Tni.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Mayor Jenderal Christian K Tehuteru selaku Asisten Operasi KSAD. (hen)