Benny : Logika Publik Jangan Dibodohi

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 07 Mei 2025 - 23:22 WIB
Benny : Logika Publik Jangan Dibodohi
Setelah harga baru singkong ditetapkan, tiba-tiba 27 pabrik pengolahan singkong di Lampung berhenti beroperasi. Ada yang bilang kerusakan mesin, tapi apakah itu alasan sebenarnya? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID -  Usai pemerintah menetapkan harga baru singkong, publik dikejutkan dengan kabar 27 pabrik pengolahan singkong yang mendadak mengalami kerusakan dan berhenti beroperasi secara serentak. Fenomena ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A Puspanegara, menilai kejadian ini sangat janggal dan mengundang kecurigaan.

"Kalau alasannya seragam dan terjadi serentak, logikanya tidak masuk akal. Tolonglah logika publik jangan dibodohi seperti itu. Sekarang publik sudah sangat cerdas," ujar Benny, Rabu (7/5/2025).

Benny juga mendorong Gubernur Lampung untuk turun tangan menyikapi persoalan ini dengan melakukan intervensi terhadap pabrik-pabrik yang tutup. Ia menyarankan agar segera digelar dialog antara petani, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terbaik.

Namun, ia juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak mengulangi ketegangan yang sempat terjadi saat aksi demonstrasi sebelumnya.

"Demo itu kan salah satu cara menyampaikan pendapat. Tapi itu hanya cara, bukan tujuan. Tujuan akan tercapai jika suasananya teduh, bukan panas dan penuh ketegangan, apalagi sampai lempar-lemparan," pungkasnya.

Sementara itu, Berdalih Kerusakan Mesin, PT Teguh Wibawa Bhakti Persada, tutup sampai batas waktu tidak dapat ditentukan

Kepala Dinas Pendistribusian dan Perdagangan
Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Hendri, mengaku belum mengetahui adanya penutupan PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada
(TWBP) Kalicinta.

Penutupan perusahaan penerima bahan baku Ubi jalar (Singkong, Red) tersebut, paska Gubernur Lampung, mengumumkan dan menetapkan Harga Singkong di Provinsi Lampung. 

Kendati demikian, Dinas Pendistribusian dan Perdagangan Lampura, mematuhi instruksi Gubernur Lampung, dengan penetapan Harga Singkong di Lampung, dengan harga Rp 1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen, tidak mengukur kadar Pati. 

"Apa Yang di tetapkan oleh, Gubernur Lampung, pada hari Senin 5 Mei 2025 itu, Kita memang belum melakukan sosialisasi kepada PT-PT di wilayah Kabupaten Lampura." Ujar Hendri ketika di konfirmasi ruang kerjanya, Selasa 6 Mei 2025.

Terpisah, Alimin salah seorang karyawan PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) Kalicinta ketika di konfirmasi melalui via wahsap nya mengatakan, bahwa penutup itu berdasarkan adanya kerusakan mesin dalam Gudang PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada.

"Penutupan PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) Kalicinta ini, dikarnakan adanya kerusakan mesin, bukan karena ada hal lain," tutur Alimin Selaku pengamanan PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada. 

"Hari ini dengan kamren kita beli kok, karena ada kendala kerusakan aja makanya tutup sampai batas yang tidak dapat di tentukan. Bahkan, surat undangan pengumuman penutup, itu kita telah beritahukan sebelum kepada para petani, " Imbuhnya. 

"Pada dasarnya ada kerusakan alat mesin, makanya dilakuan penutupan, bahkan dari polres Lampura juga sudah kami jelaskan, soal penutup itu." Ucapannya 

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Didalam instruksi gubernur tersebut, Mirza menetapkan harga ubi kayu di Lampung sebesar Rp 1.350 per kg dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar aci.

Harga ini mulai berlaku, sejak ditetapkan 5 Mei 2025 ini dan berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas (larangan dan pembatasan) yang berlakunya secara nasional.

Namun sayangnya, setelah instruksi gubernur ini di keluarkan, tidak semua Pabrik Tapioka di Lampung mau mengikutinya.

Dari informasi yang didapat sekitar 27 pabrik singkong di Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong usai adanya harga baru yang ditetapkan Gubernur Lampung.

Para perusahaan yang tutup ini dikabarkan masih meminta waktu untuk membahas harga yang baru ditetapkan oleh Gubernur Lampung.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan ada dua klasifikasi perusahaan tapioka di Lampung yang menyikapi penetapan Harga Singkong yang dirinya tetapkan.

Pertama, perusahaan siap mengikuti Harga Singkong Rp 1.350 per kg dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar aci. Kedua, perusahaan yang tidak mau ikut aturan pemerintah.

"Ada yang mau ikut pemerintah tapi mereka meminta waktu untuk menyiapkan," ujar Mirza saat ditemui di lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa 6 Mei 2025.

"Ada yang gak mau ikut pemerintah udah itu aja dua. Pokoknya ada dua klasifikasi, tulis aja begitu," sambungnya.

Sehingga, Mirza meminta petani singkong di Lampung menjual singkongnya ke perusahaan yang buka dan mau mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

"Petani jual ke yang buka aja, petani harus tau ada yang gak mau ikut pemerintah," ucap Mirza sambil berlalu.

Namun, diri tidak menjelaskan perusahaan mana yang menerima keputusan Harga Singkong terbaru namun meminta waktu dan perusahaan yang menolak.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.