Polda Blokir Rekening PT San Xiong Steel Indonesia

Redaksi - Rabu, 21 Mei 2025 - 22:45 WIB
Polda Blokir Rekening PT San Xiong Steel Indonesia
300 Buruh Terlantar, Gaji Tak Dibayar – Siapa Peduli? Rekening perusahaan diblokir, pabrik berhenti beroperasi, dan ratusan buruh menunggu kepastian. - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum blokir rekening perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia.

Hal ini lantaran adanya tuntutan dari para buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menuntut pembayaran gaji.

PT San Xiong Steel Indonesia berdalih bahwa pihaknya tak dapat membayar gaji para buruh lantaran rekening perusahaan diblokir oleh Polda Lampung.

Atas pemblokiran ini, pihak Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membenarkannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung

Kombes Polisi Pahala Simanjuntak menyebut pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan dari pihak PT San Xiong Steel Indonesia. Ia menyebut saat ini kasus sudah memasuki tahap penyidikan.

"Kami bekerja karena ada dasar laporan polisi," ujarnya.

Terkait rekening perusahaan yang diblokir, pihaknya mengaku hanya menjalankan perintah. "Kita tidak tahu menahu masalah berapanya yang diblokir," ujarnya.

"Tugas kami hanya diminta mengajukan pemblokiran ke bank. Karena perusahaanya sedang ada masalah hukum yang ditangani Polda," tambahnya.

Untuk diketahui, ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Lampung Selatan, masih belum menerima gaji bulan Maret 2025 akibat konflik manajemen internal perusahaan. Pabrik berhenti beroperasi sejak akhir Maret, pintu dikunci, dan rekening perusahaan diblokir, membuat hampir 300 karyawan lokal dan 30 teknisi asing terlantar tanpa kejelasan.

Dalam mediasi yang digelar Pemprov Lampung, Kamis (10/4/2025), perwakilan buruh Iwan Sitorus menuntut kejelasan pembayaran gaji dan nasib pekerjaan mereka. “Kami sudah tak digaji sejak Februari. THR memang cair, tapi gaji Maret belum,” ujarnya.

Manajemen lama dan baru saling klaim kepemimpinan. Akuang dari pihak lama menyatakan siap membayar gaji asal pabrik beroperasi kembali, sementara Finny Fong yang mengklaim sebagai direktur sah menawarkan solusi dengan syarat manajemen lama mengundurkan diri.

Kuasa hukum Finny, Aristoteles Siahaan, menyebut kliennya resmi menjadi direktur sejak Akta Nomor 11 tahun 2024 setelah membeli saham mayoritas dari Cheng Ji Hong.

Meski mediasi telah digelar, belum ada titik temu. Buruh pun masih menggantung nasib di tengah perebutan kekuasaan yang belum selesai.

“Pertemuan lanjutan akan dijadwalkan. Fokus kami pada kelangsungan perusahaan dan hak pekerja,” kata Penjabat Sekdaprov Lampung M Firsada. (*)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.