8 Daftar Motor Matic yang Terkena Dampak PPN 12 Persen, Cek Disini

Redaksi - Minggu, 05 Jan 2025 - 08:14 WIB
8 Daftar Motor Matic yang Terkena Dampak PPN 12 Persen, Cek Disini
Ini Daftar Motor Matic yang Terkena Dampak 12 Persen - Pixabay
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang telah diresmikan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025. 

Kebijakan ini sangat menghargai barang dan jasa mewah, seperti jenis kendaraan motor matic yang telah mengalami kenaikan tarif Ppn 12 Persen berdasarkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Presiden RI, Prabowo Subianto menekankan kembali bahwa kenaikan PPN ini hanya menargetkan barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan mampu. 

Dalam pernyataan resmi Sri Mulyani ,pada Pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor yang berkategori kapasitas lebih dari 250cc sampai 500cc saja, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM.

Berikut Motor Matic yang terkena Ppn 12 Persen

1. Honda X-ADV, - Mesin 745 cc, dilengkapi dengan Dual Clutch Transmission.

2. Max SYM 600i – Mesin 656 cc, tenaga 30,3 kW di 6.500 rpm.

3. Yamaha TMAX DX – Mesin 530cc, menghasilkan tenaga 45,4 dk pada 6.750 rpm.

4. Piaggio MP3 500 HPE – Mesin 493cc, tenaga 44,2 hp di 7.750 rpm.

5. Max SYM 400i – Mesin 399cc, menghasilkan tenaga 24.5 kW di 7.000 rpm.

6. BMW C 400 GT – Mesin 350cc, dengan teknologi transmisi CVT.

7. Vespa GTS Series dan GVT – Mesin 278,3cc, dengan tenaga 17,5 kW di 8.250 rpm.

8. Cruisym 300i – Mesin 278,3cc, tenaga 26,9 hp pada 7.750 rpm. 

(sha)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.