Legislator Fasilitasi Konflik Agraria Konflik Agraria

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 11 Jun 2025 - 23:08 WIB
Legislator Fasilitasi Konflik Agraria Konflik Agraria
Fasilitas umum adalah hak warga, bukan hak korporasi. DPRD Lampung siap fasilitasi penyelesaian konflik Way Huwi! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan memfasiltasi penyelesaian konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Konflik Agraria ini antara warga desa Way Huwi dengan group CV Bumi Waras untuk  dapat melepaskan fasilitas umum tanah lapangan bola dan tanah makam yang digunakan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan, bahwa pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian agraria di desa Way Huwi Lampung Selatan agar tidak berlarut - larut.

"Kami akan memberikan dukungan politik untuk menyelesaikan konflik lahan yang dikuasai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. BTS, anak perusahaan CV. Bumi Waras (BW) dengan meminta agar melepaskan lahan lapangan bola dan tanah pemakaman umum untuk digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum) masyarakat Desa Way Huwi," kata Pahlevi kepada media ini. Rabu (11/06).

Sehingga, kata Politisi Nasdem Lampung ini, jika Komisi I Dprd Lampung akan secapatnya memanggil pihak perusahan  PT. BTS untuk melakukan mediasasi mencari solusi bagaimana melapas lahan fasum lapangan bola dan tanah pemakaman umum.

"Dalam waktu dekat ini kami komisi IDPRD Lampung akan turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan tanah lapangan bola dan tanah pemakaman umum yang dijadikan konflik selama ini," urainya

Selain itu, sambung dia, dalam waktu dekat dirinya akan turun kelapangan, guna memastikan persoalan dan batas-batas lahan milik pemerintah Provinsi Lampung yang dikuasai  HGB oleh PT. BTS, group CV. BW.

"Kami akan mencari solusi, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan pemegang HGB, selanjutnya hasilnya tentunya akan terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan Ketua Dprd Lampung serta akan berkoordinasi dengan Gubernur Lampung," ungkapnya

Ia menambahkan, bila pihak perusahaan Group CV BW membangkang tidak memenuhi undangan Komisi I, maka tidak menutup kemungkikan akan merekomendasikan tidak memperpanjang HGB PT BTS untuk menggunakan lahan mklik pemerintah Lampung.

"Semestinya kepentingan umum masyarakat diprioritaskan, kalau nantinya ridak menemukan solusi, kami komisiI merekomendasi tidak memperpanjang HGB lahan tersebut," tandasnya

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I Dprd Lampung itu di hadiri tokoh adat Lampung yakni Mantan Kapolda Lampung  Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani dan tokoh masyarakat. (Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.