HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan memfasiltasi penyelesaian konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Konflik Agraria ini antara warga desa Way Huwi dengan group CV Bumi Waras untuk dapat melepaskan fasilitas umum tanah lapangan bola dan tanah makam yang digunakan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan, bahwa pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian agraria di desa Way Huwi Lampung Selatan agar tidak berlarut - larut.
"Kami akan memberikan dukungan politik untuk menyelesaikan konflik lahan yang dikuasai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. BTS, anak perusahaan CV. Bumi Waras (BW) dengan meminta agar melepaskan lahan lapangan bola dan tanah pemakaman umum untuk digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum) masyarakat Desa Way Huwi," kata Pahlevi kepada media ini. Rabu (11/06).
Sehingga, kata Politisi Nasdem Lampung ini, jika Komisi I Dprd Lampung akan secapatnya memanggil pihak perusahan PT. BTS untuk melakukan mediasasi mencari solusi bagaimana melapas lahan fasum lapangan bola dan tanah pemakaman umum.
"Dalam waktu dekat ini kami komisi IDPRD Lampung akan turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan tanah lapangan bola dan tanah pemakaman umum yang dijadikan konflik selama ini," urainya
Selain itu, sambung dia, dalam waktu dekat dirinya akan turun kelapangan, guna memastikan persoalan dan batas-batas lahan milik pemerintah Provinsi Lampung yang dikuasai HGB oleh PT. BTS, group CV. BW.
"Kami akan mencari solusi, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan pemegang HGB, selanjutnya hasilnya tentunya akan terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan Ketua Dprd Lampung serta akan berkoordinasi dengan Gubernur Lampung," ungkapnya
Ia menambahkan, bila pihak perusahaan Group CV BW membangkang tidak memenuhi undangan Komisi I, maka tidak menutup kemungkikan akan merekomendasikan tidak memperpanjang HGB PT BTS untuk menggunakan lahan mklik pemerintah Lampung.
"Semestinya kepentingan umum masyarakat diprioritaskan, kalau nantinya ridak menemukan solusi, kami komisiI merekomendasi tidak memperpanjang HGB lahan tersebut," tandasnya
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I Dprd Lampung itu di hadiri tokoh adat Lampung yakni Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani dan tokoh masyarakat. (Gung)