HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari tersangka AW Bin Y, yang menjabat sebagai Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin S.H., M.H., pada Senin, 6 Januari 2025.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka telah menyerahkan uang titipan senilai Rp 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), dan pada 27 Desember 2024, sejumlah Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah). Penyerahan uang tersebut merupakan langkah pengembalian kerugian negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Lampung, Ricky, menjelaskan bahwa penyerahan uang titipan ini adalah bagian dari proses pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi. Terkait perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni J Bin S, sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani kontrak, AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (kontraktor pelaksana), dan BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant (konsultan pengawas).
Ricky menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 yang sama. Berdasarkan hasil audit dari KAP Drs. Chaeroni dan Rekan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.375.356.769,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan). (hen)