HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sebuah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memakai pelat nomor yang masa berlakunya sudah habis.
Temuan ini terungkap saat tim Harian Kandidat melakukan pemantauan aktivitas armada sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Truk yang membawa muatan sampah itu tampak beroperasi seperti biasa, namun pelat merah yang terpasang menunjukkan masa berlaku pajak yang telah kedaluwarsa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, sebab kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap administrasi, termasuk urusan pajak. Fakta bahwa kendaraan tetap beroperasi dengan pelat yang tak diperpanjang mengindikasikan potensi kelalaian pembayaran PKB oleh pihak terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari DLH Bandar Lampung mengenai status kendaraan tersebut. Harian Kandidat telah mencoba menghubungi pihak dinas untuk meminta klarifikasi, namun belum memperoleh respons.
Jika dugaan ini benar, maka peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengelolaan aset daerah, terutama dalam hal kendaraan operasional.
Ironisnya, di saat masyarakat terus diminta untuk taat membayar pajak, justru kendaraan milik pemerintah yang diduga melanggar aturan.
(Hen)