HARIANKANDIDAT.CO.ID – Direktur Utama PT Wahana Raharja (Perseroda), Jevri Avrizal, diduga sudah lebih dari satu bulan tidak masuk kantor.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam publik, apalagi di tengah polemik dugaan penggelapan 109 sertifikat tanah milik warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, yang hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan.
Perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung ini dituding terlibat dalam hilangnya ratusan sertifikat yang sebelumnya diserahkan oleh warga sebagai bagian dari kerja sama lahan usaha tebu dengan pihak perusahaan.
Warga mengaku telah menyerahkan sertifikat tanah mereka sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini sertifikat-surat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan beberapa warga mengklaim tidak tahu-menahu soal posisi dokumen mereka, sementara aktivitas perusahaan di lapangan telah berhenti.
Pada Selasa (24/06/2025), awak media mendatangi kantor PT Wahana Raharja yang berlokasi di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Namun, kantor terlihat kosong dan hanya ada seorang staf Office Boy (OB) di lokasi.
“Kalau Pak Jevri memang sudah satu bulan ini nggak ke kantor, Mas. Untuk Direktur Operasional, Pak Yondri, juga sudah tiga hari nggak masuk. Katanya sih sakit,” ujar OB tersebut.
Sebelumnya, media juga telah mendatangi kantor tersebut pada 28 Mei dan 17 Juni 2025, namun situasinya tak jauh berbeda. Kantor sepi dan tidak ada kehadiran pimpinan perusahaan.
Upaya konfirmasi pun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Direktur Utama Pt Wahana Raharja, Jevri Avrizal. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Warga Rejomulyo berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan bertanggung jawab.
Mereka menuntut agar sertifikat milik mereka dikembalikan, dan jika memang ada pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan.
Sampai saat ini, Pt Wahana Raharja belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan 109 sertifikat tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban terhadap warga yang dirugikan.
(Edi)