HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sejumlah papan reklame beriklan Rokok di Bandar Lampung abaikan aturan yang tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia, Rabu 08 Oktober 2025.
Aturan yang tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia.
Iklan produk tembakau di media luar ruangan, selain harus memenuhi aturan umum dalam pasal 27, wajib mematuhi ketentuan tambahan yakni.
A. Dilarang dipasang di Kawasan Tanpa Rokok.
B.Dilarang dipasang di jalan utama atau protokol.
C.Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh dipasang memotong jalan atau melintang.
D.Tidak boleh melebihi ukuran 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi).
Salah satunya papan reklame iklan rokok yang melanggar perpres dalam pasal 27 huruf B yang jelas melarang memasang iklan rokok di jalan utama atau jalan protokol terlihat dua papan Reklame iklan rokok berada di jalan protokol bypass di Hayam Wuruk Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Tidak hanya itu saya terlihat juga papan reklame yang beriklan Rokok yang melanggar aturan prepres pasal 27 huruf (C) yang mengatur, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh dipasang memotong jalan atau melintang.
Seperti di jalan Tengku Umar, Sawah Berebes, Tanjung Karang Timur dan di jalan P.Antasari, Tanjung Baru, Kec. Kedamaian, Bandar Lampung, dimana sebanyak papan iklan rokok yang berada di jalan tersebut terpasang iklan rokok yang melebih bahu jalan hingga memakan bahu jalan.
(EDI)