Papan Reklame Rokok Langgar Aturan Perpres

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 08 Okt 2025 - 20:20 WIB
Papan Reklame Rokok Langgar Aturan Perpres
Papan reklame iklan rokok di Bandar Lampung masih melanggar Perpres Pasal 31, dengan memasang di jalan protokol dan melebihi bahu jalan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sejumlah papan reklame beriklan Rokok di Bandar Lampung abaikan aturan yang tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia, Rabu 08 Oktober 2025.

Aturan yang tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia.

Iklan  produk tembakau di media luar ruangan, selain harus memenuhi aturan umum dalam pasal 27, wajib mematuhi ketentuan tambahan yakni. 

A. Dilarang dipasang di Kawasan Tanpa Rokok

B.Dilarang dipasang di jalan utama atau protokol.

C.Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh dipasang memotong jalan atau melintang.

D.Tidak boleh melebihi ukuran 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi).

Salah satunya papan reklame iklan rokok yang melanggar perpres dalam pasal 27 huruf B yang jelas melarang memasang iklan rokok di jalan utama atau jalan protokol terlihat dua papan Reklame iklan rokok berada di jalan protokol bypass di  Hayam Wuruk Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Tidak hanya itu saya terlihat juga papan reklame yang beriklan Rokok yang melanggar aturan prepres pasal 27 huruf (C) yang mengatur, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh dipasang memotong jalan atau melintang.

Seperti di jalan Tengku Umar, Sawah Berebes, Tanjung Karang Timur dan di jalan P.Antasari, Tanjung Baru, Kec. Kedamaian, Bandar Lampung, dimana sebanyak papan iklan rokok yang berada di jalan tersebut terpasang iklan rokok yang melebih bahu jalan hingga memakan bahu jalan.

(EDI)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.