Dua Pejabat Terseret Kasus Korupsi Sertifikat Tanah di Lampung Selatan

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 25 Jun 2025 - 22:52 WIB
Dua Pejabat Terseret Kasus Korupsi Sertifikat Tanah di Lampung Selatan
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tanah Negara! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik negara yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LKM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah yang sama.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya pengalihan aset lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), yang sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982. 

Tanah tersebut belakangan diketahui beralih kepemilikan ke pihak perorangan tanpa prosedur pencabutan aset negara.

Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya dugaan manipulasi data dan dokumen kepemilikan palsu yang diajukan oleh pihak tertentu untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik negara. 

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000 (lima puluh empat miliar lebih).

Modus yang digunakan diduga melibatkan kekuasaan jabatan. Tersangka LKM diduga memerintahkan staf dan pegawai di lingkungannya untuk memproses penerbitan SHM atas tanah Kemenag tanpa dasar yang sah, meski lahan tersebut masih tercatat sebagai aset negara.

Sementara itu, TRS, dalam kapasitasnya sebagai PPAT, diketahui turut membantu proses tersebut dengan memfasilitasi dokumen permohonan yang seharusnya ditolak karena data tidak valid.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ungkap Aspidsus Aremen Wijaya

(Hen/Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.