HARIANKANDIDAT.CO.ID - Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan pembuatan senjata api ilegal.
Baru-baru ini, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam mencegah peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan Senjata Api ilegal. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Kombes Umi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Karang Endah.
Polres Lampung Tengah langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan lokasi pembuatan senjata api rakitan.
"Di lokasi, tim kami menemukan alat-alat seperti bor duduk, bor tangan, alat pemotong baja, serta satu unit Senjata Api rakitan jenis revolver yang sudah dirakit," jelas Kombes Umi.
Polda Lampung pun mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam pembuatan atau kepemilikan senjata api ilegal dan terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah dan melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Senjata Api ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan banyak orang," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Lampung akan meningkatkan patroli rutin dan memperkuat kerjasama dengan masyarakat, termasuk melibatkan tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
"Kami juga akan terus memberikan edukasi tentang bahaya Senjata Api ilegal serta pentingnya menjaga keamanan bersama," tutup Kombes Umi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa Senjata Api ilegal dapat merusak stabilitas keamanan wilayah.
Polda Lampung menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. (ydi)