HARIANKANDIDAT.CO.ID – Tiga unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dilaporkan hilang tanpa jejak. Temuan ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung yang menyebutkan bahwa pengelolaan aset di Pemkab Tubaba belum tertib.
Dalam laporan BPK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, aset tetap yang disajikan mencapai Rp1,75 triliun, sedangkan aset lainnya sebesar Rp14,53 miliar. Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2022 dengan nomor 36/LHP/XVIII.BLP/05/2023 yang dirilis pada 16 Mei 2023, ditemukan sejumlah permasalahan dalam penatausahaan aset tetap dan aset lainnya.
Temuan BPK RI Terkait Aset Tetap dan Aset Lainnya
BPK mengungkapkan bahwa penyusunan mutasi aset tetap di Pemkab Tubaba tidak tertib. Selain itu, mekanisme penghapusan nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya, senilai Rp4,8 miliar, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyajian aset yang akan dihibahkan senilai Rp8,24 miliar juga tidak memiliki rincian yang jelas. Lebih lanjut, aset-aset yang dinyatakan hilang dengan nilai Rp2,46 miliar tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
BPK merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Tulangbawang Barat untuk memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pejabat terkait lainnya agar melakukan koordinasi dalam menyusun laporan keuangan yang lebih tertib terkait aset tetap. Selain itu, Sekretaris Daerah diminta untuk melakukan inventarisasi aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan telah dihapuskan dari pencatatan tanpa dasar penghapusan yang sah.
BPK juga meminta Kepala BPKAD melakukan rekonsiliasi atas aset yang akan dihibahkan dengan nilai Rp8,24 miliar dan memastikan keberadaan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk aset tersebut. Selain itu, Sekretaris Daerah diinstruksikan untuk menginventarisasi aset tetap senilai Rp2,46 miliar yang hilang dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendaraan Dinas yang Hilang Tidak Dapat Dilacak
Hingga saat ini, Pemkab Tulangbawang Barat belum menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan pada tahun 2023 menunjukkan bahwa pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Tubaba masih belum optimal.
Berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen penatausahaan aset tetap di Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kabupaten Tubaba serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ditemukan bahwa ada beberapa kendaraan dinas yang status penggunaannya tidak jelas. Bahkan, beberapa kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh pihak tertentu tidak diketahui keberadaannya hingga akhir pemeriksaan.
Berikut adalah tiga Kendaraan Dinas yang dilaporkan hilang dan tidak diketahui penggunanya:
Jenis Kendaraan: Minibus
Merk/Type: Toyota Kijang Innova G DSL
Tahun: 2014
Nomor Polisi: BE 13 Q
Nomor Mesin: YD25660189T
Pengguna: Tidak diketahui
Jenis Kendaraan: Minibus
Merk/Type: Toyota Innova
Tahun: 2020
Nomor Polisi: BE 10 Q
Nomor Mesin: 2KD U499830
Pengguna: Tidak diketahui
Jenis Kendaraan: Pick-Up
Merk/Type: Nissan Navara Frontier
Tahun: 2016
Nomor Polisi: BE 9235 QZ
Nomor Mesin: ITR6879732
Pengguna: Tidak diketahui
Kendaraan-kendaraan tersebut tidak dapat dihadirkan selama pemeriksaan berlangsung, dan pihak terkait tidak dapat memberikan keterangan mengenai siapa yang saat ini menggunakan kendaraan tersebut. Bendahara barang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba dan Bidang Pengelolaan BMD juga tidak memiliki data pinjam pakai atas kendaraan tersebut.
Upaya Penelusuran Masih Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Tulangbawang Barat belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait hilangnya Kendaraan Dinas tersebut. Kepala Badan, Sekretaris, dan Kepala Bidang Pengelolaan BMD dilaporkan sedang tidak berada di tempat saat awak media berusaha mengonfirmasi informasi ini.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan terkait penatausahaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat. Publik berharap agar pemerintah setempat segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan melakukan langkah-langkah konkrit untuk menertibkan pengelolaan aset daerah guna mencegah kerugian negara lebih lanjut. (rco)