HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian tersebut, suasana ruang sidang tampak padat. Tidak hanya dihadiri oleh keluarga para terdakwa, sejumlah simpatisan terdakwa dari kalangan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta para wartawan dari kabupaten dan kota juga memenuhi ruang persidangan.
Dari lima terdakwa yang menjadi sorotan, salah satu terdakwa Dendi Rahmadhona Mantan Bupati Pesawaran, terlihat mengenakan masker berwana hitam selama persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai alasan penggunaan masker tersebut, apakah terkait kondisi kesehatan atau alasan lainnya. Sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui sebelumnya, Persidangan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) tahun anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali mengungkap sejumlah fakta penting.
Dalam sidang pembuktian yang digelar Selasa (14/4/2026) kemarin, keterangan para saksi mengarah pada indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek yang berdampak pada gagalnya fungsi utama penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, menyampaikan bahwa Proyek tersebut sempat menjadi keluhan warga, khususnya di wilayah Kedondong. Warga mempertanyakan tidak mengalirnya air meskipun proyek telah selesai dikerjakan.
“Warga datang dan mempertanyakan kenapa air belum mengalir. Saat itu saya sampaikan bahwa Proyek sudah dialihkan ke dinas lain,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Firman menjelaskan, pengalihan Proyek dari Dinas Perkim ke Dinas Pekerjaan Umum menjadi salah satu hal yang menimbulkan tanda tanya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan tersebut, padahal menurutnya Perkim memiliki kemampuan untuk melaksanakan Proyek serupa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Proyek dengan nilai mencapai Rp8,27 miliar tersebut semestinya tetap mengikuti perencanaan awal, mengingat adanya ketentuan dari kementerian yang melarang perubahan pelaksanaan.
Keterangan lain yang turut mencuat adalah saat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran, Zainal Fikri, bersama tokoh masyarakat Kedondong, Agus Bastian, mendatangi Firman untuk meminta solusi atas Proyek yang tidak berjalan optimal.
“Mereka meminta solusi karena air tidak keluar. Dari situ terlihat ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rencana,” jelasnya.
Selain itu, dalam Persidangan juga terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta yang diterima Firman.
Ia mengaku tidak memahami maksud dari pemberian tersebut, namun mengungkapkannya sebagai bagian dari fakta yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Subbagian Perkim Pesawaran, Adi Naoura, menjelaskan bahwa pengalihan Proyek dilakukan berdasarkan keputusan yang disampaikan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Akibatnya, seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran Proyek, termasuk Renja dan RKA, disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran, Erdi Sidarta, yang menyatakan bahwa dokumen telah diserahkan sesuai prosedur.
Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam Proyek tersebut.
Perhatian publik pun kini tertuju pada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Dendi Ramadhona.
Selain itu, indikasi aliran dana dan perubahan pelaksanaan Proyek yang tidak sesuai ketentuan membuka peluang adanya dugaan tindak pidana yang lebih luas, termasuk yang berpotensi menyeret Nanda Indira.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring berjalannya proses Persidangan, dengan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang semakin memperjelas konstruksi perkara.
(Edi)