HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub, masih menjalankan tugasnya meskipun telah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Hasil penyelidikan Propam ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diajukan oleh Ryan Gumay Law Firm terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi yang diberikan maupun alasan mengapa Polda Lampung masih mempertahankan Kompol Mulyadi Yakub sebagai Kapolsek Gedong Tataan.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 11.29 WIB. Namun, Kapolda hanya mengarahkan konfirmasi agar dilakukan melalui Kabid Propam, Kombes Pol Didi Priyo Sambodo.
Sesuai arahan, tim redaksi Harian Kandidat mencoba menghubungi Kombes Didi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada Jumat pukul 11.46 WIB, 13.06 WIB, dan 17.37 WIB, serta pada Sabtu, 28 Juni 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Kombes Didi.
Sebelumnya, Kompol Mulyadi Yakub dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri oleh Propam Polda Lampung berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Nomor: B/100/V/REN.4.5/2025/Propam.
Pemeriksaan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
-
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
-
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
-
Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
-
Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan di Lingkungan Polri
-
Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/2150/X/HUK.6.6/2024 tertanggal 8 Oktober 2024
Laporan yang menjadi dasar penyelidikan adalah dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2024/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 27 Maret 2024.