HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang mengucurkan hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa secara regulasi, hibah tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia mengacu pada Pasal 298 Ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan belanja Hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, maupun organisasi berbadan hukum Indenesia, sepanjang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau bicara dasar hukum, hibah Pemkot kepada Kejati memang sah dan diperbolehkan,” ujar Gindha, Rabu (1/10/2025).
Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika publik menyoroti kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung yang sebelumnya disebut tengah defisit. Bahkan, masyarakat mempertanyakan logika pemberian hibah jumbo tersebut di tengah persoalan sosial yang masih banyak belum tertangani, seperti banjir, jalan berlubang, hingga kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan yang dinilai belum maksimal.
Menjawab sorotan itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung menegaskan pemberian hibah Rp60 miliar tidak menyalahi aturan, serta tidak mengganggu arus keuangan Pemkot. Pemkot mengklaim kondisi keuangan sudah sehat pasca-lunasnya utang Rp210 miliar dan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski begitu, Gindha mengingatkan pentingnya transparansi dan prioritas penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, indikator nyata keuangan sehat Pemkot bisa dilihat dari sejauh mana pemerintah mampu mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan krusial, seperti gaji guru PPPK dan layanan publik lainnya.
“Walaupun Hibah ini legal, namun jangan sampai mengesampingkan kepentingan pembangunan kota yang lebih mendesak. Publik juga khawatir hibah besar ini justru menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait independensi lembaga penegak hukum dalam fungsi pengawasan,” tegasnya.
Ia menekankan, Hibah sebesar Rp60 miliar harus benar-benar dipastikan tidak sarat kepentingan politik maupun upaya melemahkan fungsi pengawasan Kejaksaan terhadap pejabat daerah.
(Vrg)