HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) secara resmi mengirimkan surat permohonan supervisi kepada Kejaksaan Agung RI terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Dalam surat tersebut, DPP KAMPUD juga mendesak agar mantan Ketua Umum KONI Lampung, berinisial M.Yusuf Barusman ditetapkan sebagai tersangka baru.
Langkah ini diambil karena proses penanganan kasus yang dinilai lamban sejak bergulir pada tahun 2021 hingga kini, 2025, tanpa penyelesaian yang jelas. Dpp Kampud menilai Kejati Lampung belum menuntaskan pengusutan atas kerugian keuangan daerah yang mencapai miliaran rupiah.
"Melalui surat nomor 63/B/Sek/SSP/DPP-KAMPUD/VII/2025, kami telah secara resmi mengajukan permohonan supervisi kepada Kejagung RI, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Selain itu, kami juga meminta agar Kejagung menetapkan M.Yusuf Barusman sebagai tersangka baru dalam kasus ini," ujar Ketua Umum Dpp Kampud, Seno Aji, dalam keterangannya. Minggu (06/07).
Seno Aji juga meminta Kejagung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah untuk segera membawa para pelaku korupsi Dana Hibah KONI Lampung ke meja hijau dan menuntut dengan hukuman maksimal demi terciptanya rasa keadilan serta kepastian hukum.
Dalam surat tersebut, DPP KAMPUD juga melampirkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor independen yang ditunjuk oleh Kejati Lampung. Dokumen tersebut disebutkan menjadi bukti kuat bahwa mantan Ketua KONi Lampung, yang kini menjabat sebagai rektor di salah satu universitas swasta ternama, memiliki peran strategis dalam pengeluaran Dana Hibah sebagai pihak pelaku utama (pleger).
"LHP ini menjadi landasan kuat bagi Kejagung untuk mensupervisi perkara tersebut. Kami menilai M.Yusuf Barusman patut segera ditetapkan sebagai tersangka, dijebloskan ke tahanan, dan diadili dengan tuntutan maksimal. Hanya dengan cara ini penegakan hukum bisa memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Seno Aji yang dikenal sebagai aktivis low profil.
Sebelumnya, pada Rabu, 18 Juni 2025, DPP KAMPUD juga telah mengirimkan surat saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Kejati Lampung, yang turut menyoroti perlunya penetapan mantan Ketua KONI Lampung sebagai tersangka.
Menurut Seno, berbagai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Barusman sebagai Ketua Umum KONI saat itu, telah menyebabkan pengeluaran dana oleh bendahara KONI dan berujung pada kerugian negara senilai Rp2.233.340.500, khususnya pada pembayaran insentif Satgas.
"Perbuatannya selaku Ketua Umum KONI Lampung saat itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 2 ayat (1), pasal 15, dan pasal 55 KUHP. Oleh sebab itu, kami menilai sudah sepatutnya Kejati Lampung menetapkannya sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui, Ketua Umum KONI Lampung pada tahun 2020 dijabat oleh M. Yusuf S. Barusman. Dalam perkembangan kasus, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Agus Nompitu dan Frans Nurseto.
Namun, penetapan Agus Nompitu dibatalkan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk, pada Rabu (18/6/2025).
Sementara, mantan Ketua Umum KONI Lampung, M Yusuf Barusman Saat di Konfirmasi ke nomer 0812-7203-XXX tidak merespon terkait dengan adanya laporan LSM DPP KAMPUD kepada Kejaksaan Agung RI,terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI.
(Hen)