PT Pelindo II Dituding Ambil Lahan Warga

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 06 Agt 2025 - 21:40 WIB
PT Pelindo II Dituding Ambil Lahan Warga
Warga desak pengembalian 23 hektar lahan yang dikuasai Pelindo II. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Konflik agraria di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, kembali memanas. Puluhan warga mendatangi anggota DPD RI asal Lampung, Abdul Hakim, menyuarakan keresahan atas dugaan penguasaan sepihak lahan seluas 23 hektar oleh PT Pelindo II Cabang Panjang.

Disinyalir, Tanah tersebut tercatat dalam HPL No. 01/Way Lunik tahun 1989, namun faktanya, sebagian besar lahan itu dikelola warga secara turun-temurun.

Abdul mengatakan, bahwa Pertemuan yang digelar terbuka itu merupakan penegasan atas keberpihakannya kepada rakyat kecil.

“Ini jelas ada masalah serius. Warga mengeluh hak atas tanahnya diabaikan. Saya akan bawa masalah ini ke pusat. HPL yang kelebihan luas 23 hektar ini harus dibongkar tuntas!” kata Abdul di Bandar Lampung. Rabu (06/08).

Untuk itu, kata Abdul, jika ia berjanji akan mendalami data HPL tersebut dan menggandeng Kementerian ATR/BPN, termasuk memanggil pihak Pelindo II terkait dengan persoalan itu.

"Tidak boleh ada perusahaan atau institusi manapun yang semena-mena mengangkangi hak rakyat dengan dalih administrasi," tegasnya.

Bahkan, sambung Abdul, penyelesaian Konflik Agraria di Pidada tidak boleh ada ruang kompromi bagi permainan mafia tanah.

“Harus adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Negara tidak boleh kalah di hadapan korporasi!," terangnya.

Sementara, salah satu warga Abdul Rohman, bahwa tanah seluas 23 hektar tersebut semestinya sudah dikembalikan kepada masyarakat.

"Hal itu diperkuat dengan hasil rapat dengar pendapat Komite 1 DPD RI tujuh tahun lalu, yang merekomendasikan lahan tersebut dikembalikan kepada warga. Warga bahkan telah memegang bukti sporadik sebagai legalitas awal kepemilikan," ungkapnya

Sementara itu, Tim Pancasila, Slamet Rahardjo, bahwa Ditjen Penataan Agraria dan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN secara resmi telah memutuskan pembatalan sertifikat HPL yang menjadi sumber sengketa.

“Putusannya jelas, HPL itu dibatalkan. Tapi faktanya, BPN Lampung pura-pura tidak tahu,” urainya

Hal senada juga diungkapkan oleh, Ketua BPN Wilayah Lampung, Hasan Basri, berdalih pihaknya belum menerima surat resmi pembatalan HPL tersebut.

"Saya berjanji akan mengecek keberadaan surat itu," tandasnya.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut, pihak PT Pelindo tidak dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPD RI, ATR BPN Lampung dan masyarakat panjang.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.