Ini Kata Pengamat Soal Pemanggilan Raden Adipati Surya oleh Kejati Lampung

Redaksi - Rabu, 08 Jan 2025 - 20:32 WIB
Ini Kata Pengamat Soal Pemanggilan Raden Adipati Surya oleh Kejati Lampung
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya ketika dipanggil Kejati Lampung - Hendra/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Yusdiyanto, pengamat hukum tata negara, memberikan tanggapannya terkait pemanggilan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dan penguasaan lahan di kawasan hutan Way Kanan yang diduga melibatkan mafia tanah.  

Menurut Yusdiyanto, pemanggilan kepala daerah merupakan bagian dari kewajiban hukum untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan yang mencuat. Sebagai warga negara, termasuk kepala daerah, memiliki kewajiban tunduk dan patuh terhadap hukum. 

"Dalam hal ini, pemanggilan Bupati Way Kanan bertujuan untuk mengonfirmasi tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23," ujar Yusdiyanto.  

Ia juga menyoroti bahwa konflik lahan seperti ini sering melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk menggali langkah-langkah yang sudah ditempuh serta masalah yang terjadi. 

"Pemanggilan ini adalah salah satu langkah awal untuk mengurai benang kusut dari konflik agraria di kawasan hutan Way Kanan. Kejati Lampung diharapkan dapat mengungkap permasalahan hukum yang ada, termasuk dugaan keterlibatan mafia tanah," lanjutnya.  

Yusdiyanto menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Lampung. Ia berharap hasil pemanggilan ini dapat memberikan kejelasan terkait konflik lahan tersebut. 

"Harus transparan dan terbuka. Kita ingin tahu apakah permasalahan ini murni konflik agraria atau ada pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan. Proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Lampung harus memberikan titik terang kepada masyarakat," tegasnya.  

Yusdiyanto juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Lampung dalam mengusut dugaan kasus tersebut. 

"Saya mendukung penuh upaya Kejati Lampung.  ini menjadi pintu masuk untuk menegakkan hukum dan mengurai permasalahan yang ada. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah sudah ditemukan pelaku, subjek, objek, atau kerugian yang dialami masyarakat," tambahnya.  

Yusdiyanto menekankan perlunya Kejati Lampung memberikan penjelasan yang komprehensif dan terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama untuk memastikan keadilan dan penyelesaian konflik tanah di kawasan hutan Way Kanan.  (Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.