HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kegagalan menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung anggaran 2020 adalah salah satu lemahnya penegakan hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, Kasus ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan kerugian negara telah terungkap secara terang sebesar Rp2,57 miliar, hingga kini belum ada tersangka yang benar-benar tertahan dalam proses hukum ini.
Praktisi hukum Lampung, Yuli Setyowati, menilai bahwa dalam kerangka hukum pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, prinsip pertanggungjawaban pidana telah menegaskan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana harus dapat ditelusuri kepada subjek hukum yang bertanggung jawab.
“Ketika kerugian negara sudah nyata dan terukur, maka secara hukum seharusnya ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika pelaku utama belum dapat dipastikan, maka skema penyertaan tetap dapat digunakan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya. Rabu (29/04)
Ia menjelaskan, aturan tersebut telah mengantisipasi keterlibatan banyak pihak melalui konsep penyertaan, yang mencakup pelaku, pihak yang menyuruh, turut serta, hingga pihak yang membantu terjadinya tindak pidana.
Dari sisi hukum acara, lanjutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur standar alat bukti yang sah serta membuka ruang praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
Namun, dikabulkannya praperadilan dalam perkara ini justru mengindikasikan bahwa penetapan tersangka sebelumnya tidak dibangun di atas dasar pembuktian yang kuat.
“Ini bukan sekadar kekalahan prosedural, tetapi menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara prematur dan kurang cermat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti stagnasi penanganan perkara pasca praperadilan yang dinilai seolah kehilangan arah. Padahal, dalam praktik penegakan hukum modern, pendekatan follow the money seharusnya menjadi instrumen utama untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak yang mengendalikan dan menikmati hasil kejahatan.
“Jika pendekatan ini tidak dimaksimalkan, maka persoalannya bukan pada norma, melainkan pada kemauan dan kapasitas penegak hukum,” tambahnya.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak sederhana. Selain merusak asas kepastian hukum, situasi ini juga berpotensi mencederai akuntabilitas penegakan hukum serta memperkuat persepsi publik bahwa hukum dapat berhenti pada titik tertentu tanpa kejelasan.
Ia menegaskan, kegagalan menetapkan tersangka dalam perkara dengan kerugian negara yang nyata bukan disebabkan oleh ketiadaan norma hukum, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.
“Jika tidak segera dilakukan rekonstruksi perkara secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” pungkasnya.
(Hen)