HARIANKANDIDAT.CO.ID – Polemik penunjukan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Universitas Darmajaya Bandar Lampung dalam kasus hukum Kepala Sekolah SDN 6 Metro, Adi Firmansyah Bin Riduan, memanas!
Humas Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Aji Saktiyanto, buka suara dan menegaskan bahwa kampus biru tersebut telah menjalankan prosedur sesuai aturan dalam mengutus dosen sebagai saksi ahli dalam penyelidikan Polres Metro.
Pernyataan itu disampaikan Aji menyusul permohonan klarifikasi dari Ryan Gumay Law Firm, kuasa hukum Adi Firmansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro.
"Kami di Darmajaya sudah bekerja sesuai prosedur. Penugasan saksi ahli melalui surat resmi dari pimpinan, dan itu bukan hal baru karena memang Polda Lampung sering melibatkan akademisi kami untuk pendalaman kasus berbasis ITE," ujar Aji saat ditemui, Rabu (17/7).
Namun, tak berhenti di situ. Kuasa hukum tersangka justru menyoroti kejanggalan administratif yang terungkap dalam sidang praperadilan. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang dosen menerima surat tugas dan langsung memberikan keterangan sebagai Ahli ITE pada hari yang sama—dan bahkan hanya dalam hitungan jam sejak dini hari!
Surat permintaan bantuan Ahli ITE dari Polres Metro ke Rektor Darmajaya tercatat dikirim Sabtu, 10 Mei 2025. Namun, yang menjadi sorotan adalah waktu penugasan yang dinilai "mustahil secara administratif". Dosen Rionaldi Ali diketahui memberi keterangan ahli pada pukul 07.00 WIB pagi itu juga. Padahal, permintaan resmi diduga baru masuk di jam-jam dini hari.
"Bagaimana mungkin surat tugas turun dan diterima antara pukul 00.01 hingga 05.30 pagi, lalu pukul 07.00 dosen sudah hadir sebagai ahli? Ada kejanggalan serius di sini,” tulis pihak kuasa hukum dalam surat klarifikasi tertanggal 10 Juni 2025.
Pihak Darmajaya tak banyak menanggapi substansi gugatan tersebut dan meminta media mengkonfirmasi lebih lanjut ke pihak kepolisian.
"Kalau soal menang praperadilan, saya kira itu ranah Polda. Kami hanya memenuhi permintaan resmi sebagai institusi pendidikan," tandasnya