Kunjungan ke Lampung DPR RI Bahas RUU Perlindungan Pekerja Migran

Redaksi - Kamis, 27 Feb 2025 - 16:28 WIB
Kunjungan ke Lampung DPR RI Bahas RUU Perlindungan Pekerja Migran
Lampung jadi sorotan! Badan Legislasi DPR RI kunjungi Provinsi Lampung bahas perubahan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Simak pembahasannya! - Virgo/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama pada Kamis (27/2/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, yang juga menjabat sebagai Ketua Rombongan. Sejumlah anggota DPR RI turut hadir, termasuk Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di daerah ini mencapai 4.996.750 orang. Dari jumlah tersebut, 4.787.590 orang telah bekerja, sementara 209.160 lainnya masih menganggur. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 4,19 persen, dengan sektor pertanian tetap menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Di sisi lain, jumlah pekerja di sektor formal terus meningkat.

Sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia, Lampung menempati peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, sebanyak 24.375 PMI asal Lampung tercatat bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.

Pj. Sekdaprov Fredy menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengupayakan berbagai langkah dalam melindungi PMI, termasuk pencegahan penempatan secara non-prosedural. 

Selain itu, perlindungan terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan hingga kepulangan mereka. Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI.

“Perlindungan terhadap PMI bertujuan untuk menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara, serta memberikan kepastian hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya. Selain itu, upaya ini juga dilakukan guna mencegah praktik pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal,” ungkap Fredy.

Terpisah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, menegaskan bahwa Lampung dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena perannya sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.

Lampung memiliki peran strategis dalam pengiriman tenaga kerja migran, sehingga masukan dari provinsi ini sangat berharga dalam penyusunan RUU perubahan ketiga terhadap UU Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Iman Sukri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan RUU, mengidentifikasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi PMI, serta menyempurnakan aspek-aspek substansial dalam revisi UU tersebut.

“Kami berharap RUU ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi PMI,” tambahnya.

Penempatan PMI turut berkontribusi dalam perekonomian nasional dan daerah, serta memperluas peluang kerja. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2017, Calon Pekerja Migran Indonesia merupakan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan sebagai pencari kerja untuk bekerja di luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Dengan adanya perubahan ketiga dalam RUU ini, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat semakin diperkuat, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dan warga negara dapat terpenuhi secara maksimal.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.