HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), salah satu raksasa industri gula di Indonesia, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Pemeriksaan ini menyorot dua nama besar: Purwanti Lee Couhault, pemilik Pt.sgc, dan Gunawan Yusuf, sosok kuat di balik kerajaan bisnis gula tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Keduanya dipanggil sebagai saksi kunci dalam pengembangan kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan aktor-aktor penting di lembaga peradilan.
“Terkait pengembangan perkara TPPU Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. Termasuk kemungkinan nama-nama dari SGC,” kata Anang kepada media.
Menurutnya, Pemeriksaan ini bukan tanpa dasar. Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024, penyidik menyita barang bukti mengejutkan:
1.Uang asing setara Rp920 miliar
2.Emas batangan seberat 51 kilogram
3.Catatan tulisan tangan penuh kode misterius seperti:
* Titipan Lisa
* “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”
* “Pak Kuatkan PN”
* dan yang paling mencolok: “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”
Bahkan, Temuan ini memicu reaksi keras dari publik dan DPR, Komisi III langsung mendesak Kejagung memanggil Gunawan Yusuf untuk dimintai keterangan. Desakan ini datang tak lama setelah Purwanti Lee mangkir dari panggilan penyidik, yang kemudian berujung pada penggeledahan rumahnya.
Dalam kasus ini juga, kata dia, Fakta lain terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Mei 2025 lalu. Dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota dalam kasus suap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengaku menerima total Rp70 miliar dari Pt.sgc.
• Rp50 miliar untuk "mengurus" perkara kasasi perdata
• Rp20 miliar untuk perkara peninjauan kembali (PK)
“SGC minta agar putusan dikuatkan. Saya lihat berkasnya, dan saya pikir mereka memang pasti menang,” ucap Zarof di hadapan jaksa.
Ia juga menyebut pernah berkonsultasi dengan eks Hakim Agung Sultoni. “menunjukkan indikasi bahwa jaringan mafia hukum ini menjalar hingga ke puncak institusi peradilan,”tandasnya