Tiga Mantan Pejabat Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 06 Okt 2025 - 21:58 WIB
Tiga Mantan Pejabat Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung
Tiga Mantan Pejabat Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Proyek SPAM Rp8 Miliar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tiga mantan pejabat Pesawaran terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Ketiga mantan pejabat yang diperiksa adalah:

1. Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran.

2. Adhi Nora Pranila, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Pesawaran.

3. Suprapto, mantan Ketua DPRD Pesawaran.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan teknis dan aliran dana proyek SPAM yang bersumber dari APBD Pesawaran 2022.

Saat dikonfirmasi,Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik memeriksa tiga mantan pejabat terkait proyek SPAM Pesawaran,” ujarnya melalui pesan WhatsApp Senin (6/10/2025).

Senada, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut Zainal Fikri hadir diperiksa setelah sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan karena sakit.

Hingga kini, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Lampung masih mendalami keterangan saksi dan mantan pejabat untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan aliran dana proyek SPAM.

Kasipenkum Kejati Lampung belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.