Tokoh Perempuan Lampung Kritik Keras Rehabilitasi Pengurus HIPMI Lampung Kasus Narkoba

Redaksi - Senin, 08 Sep 2025 - 17:54 WIB
Tokoh Perempuan Lampung Kritik Keras Rehabilitasi Pengurus HIPMI Lampung Kasus Narkoba
BNNP Lampung hanya rehabilitasi 5 pengurus HIPMI usai pesta narkoba, Putri Maya: keputusan sarat kejanggalan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang hanya merehabilitasi lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung usai tertangkap pesta narkoba, memicu pro kontra di masyarakat.

Kelima orang itu adalah RG (34), Bendahara Umum HIPMI Lampung; SA (35), Wakil Ketua Bidang 1; MR (35), Wakil Ketua Bidang 3; WL (34), anggota HIPMI Lampung; dan SP (35), anggota HIPMI Lampung. 

Mereka ditangkap saat pesta narkoba di sebuah karaoke room di Hotel Grand Mercure, Kamis malam (28/8/2025).
Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, barang bukti ekstasi yang ditemukan kurang dari satu butir. Atas dasar itu, BNNP Lampung memutuskan kelimanya hanya menjalani rehabilitasi.

Tokoh perempuan Lampung, Putri Maya Rumanti, menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merusak rasa keadilan hukum.

“Soal rehabilitasi itu memang ada aturannya, tapi bukan berarti menegasikan Undang-Undang. Sudah jelas mereka pesta Narkoba dan ada barang buktinya. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisa narkoba tersebut?” tegas Putri, Senin (8/9/2025).

Putri juga mempertanyakan langkah Bnnp yang tidak menyita ponsel para pelaku untuk mendalami jaringan peredaran narkoba.

“Kalau BNN bilang sudah mengantongi, tapi HP mereka tidak disita sebagai barang bukti, bagaimana bisa tahu siapa yang pesan, siapa yang beli, sejak kapan mereka menggunakan, dan uang siapa? Proses ini jadi terhenti hanya pada mereka saja,” ujarnya.

Menurut Putri, rehabilitasi memang bisa diberikan, tetapi ada kualifikasinya.

“Apakah mereka ini anak-anak yang masih harus diselamatkan? Atau orang-orang dewasa, pelaku sadar, yang jelas penikmat bukan korban? Ini jauh dari rasa keadilan, terutama bagi napi Narkoba yang harus menjalani hukuman,” katanya.

Ia menegaskan, Undang-Undang Narkotika harus menjadi rujukan utama, bukan hanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang sifatnya internal lembaga.

“Banyak contoh artis ditangkap narkoba, tetap diproses hukum dulu baru direhabilitasi. Kenapa di kasus HIPMI Lampung justru langsung rehabilitasi? Dasar hukumnya apa? Harus jelas,” tegasnya.

Lebih jauh, Putri menilai keputusan ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkoba di Lampung.

“Mereka itu penikmat, bukan korban, tanpa paksaan. Jadi harus bisa dibedakan. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya sebatas ‘rehabilitasi’, padahal faktanya narkoba di Lampung masih marak beredar. Kalau begini, pemberantasan narkoba hanya isapan jempol saja,” pungkas Putri.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.