HARIANKANDIDAT.CO.ID — Pasca pemeriksaan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memberikan kepastian tindak lanjut perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi mengatakan saat ini tim masih melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen.
“Kalau sudah ada perkembangan dari bidang teknis akan ada update-nya,” ujar Ricky, Selasa (23/9/2025).
Namun, lambannya proses penanganan menimbulkan pertanyaan publik. Apakah Kejati serius mengusut perkara tersebut, atau sekadar mengejar eksistensi publikasi tanpa kejelasan arah hukum yang nyata?
Masyarakat berharap Kejati tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas semata, tetapi benar-benar menindaklanjuti dengan penetapan tersangka hingga proses persidangan.
Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Lampung semakin luntur, dan marwah Kejati sebagai penegak hukum runtuh di mata masyarakat.
Sebelumnya, Kasipenkum Ricky Ramadhan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dendi. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan mantan bupati itu dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proyek Spam.
“Benar, mantan bupati kembali diperiksa. Pemeriksaan ini lanjutan dari sebelumnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama,” kata Ricky, Selasa (9/9/2025).
Selain Dendi, penyidik juga memanggil sejumlah perwakilan Persatuan Desa di Kabupaten Pesawaran untuk dimintai keterangan tambahan. Meski begitu, Ricky menegaskan status Dendi hingga kini masih sebagai saksi. “Proses masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Dendi sendiri berlangsung maraton, dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar 21.40 WIB.
Usai pemeriksaan, Dendi menegaskan bahwa kedatangannya bukan pemanggilan kedua, melainkan penyelesaian dari pemeriksaan sebelumnya.
“Oh, ini bukan panggilan kedua. Ini lanjutan yang pertama karena ada beberapa berkas yang harus saya lengkapi, seperti dokumen RPJMD dan berkas yang menjadi kewenangan saya,” ujar Dendi.
Ia menambahkan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik di antaranya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Saya hanya memberikan keterangan sebatas kewenangan dan regulasi. Untuk jumlah pertanyaan saya tidak menghitung,” jelasnya.
Dendi juga memastikan bahwa tidak ada pertanyaan baru dari penyidik. “Hanya sebatas keterangan soal kewenangan dan regulasi, sama seperti sebelumnya,” katanya.