Papan Reklame Rokok Makan Bahu Jalan

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 30 Sep 2025 - 16:22 WIB
Papan Reklame Rokok Makan Bahu Jalan
Reklame rokok di Jalan Tengku Umar, Bandar Lampung, terlihat makan bahu jalan dan melanggar aturan Perpres - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Makan bahu jalan papan Reklame Iklan Rokok abaikan aturan di Jalan Tengku Umar, Sawah Berebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, 30 September 2025.

Berdasarkan pantau media hariankandidat.co.id di lokasi, terlihat papan reklame yang berisikan iklan rokok tersebut melebihi bahu jalan, dimana prihal tersebut jelas melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia.

Iklan  produk tembakau di media luar ruangan, selain harus memenuhi aturan umum dalam pasal 27, wajib mematuhi ketentuan tambahan yakni. 

A.Dilarang dipasang di Kawasan Tanpa Rokok

B.Dilarang dipasang di jalan utama atau protokol.

C.Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh dipasang memotong jalan atau melintang.

D.Tidak boleh melebihi ukuran 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi).

Dengan berdasarkan aturan tersebut yang membatasi secara ketat pemasangan iklan Rokok di luar ruangan, menunjukan bahwa iklan rokok yang berada di jalan tersebut jelas menyalahi aturan yang ada di pasal 27 huruf C, maka seharusnya ada tindak tegas oleh instansi pemerintah setempat bagi iklan-iklan rokok yang melanggar.

(EDI)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.