HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dugaan korupsi proyek Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, senilai Rp97,8 miliar mandek di kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pasalnya, Kasus besar yang semestinya menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini justru tak menunjukkan tanda-tanda kemajuan berarti. Padahal, perkara tersebut telah diambil alih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji sejak Mei 2024.
Namun, lebih dari setahun berlalu, publik tidak melihat satu pun tersangka ditetapkan, meski barang bukti dan hasil audit dikabarkan sudah lengkap di meja penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Ketika dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, tak menampik bahwa belum ada perkembangan terbaru dari tim teknis.
“Besar benar proyeknya, udah mau Rp1 triliun, Om. Seingat saya Rp97 miliar. Belum ada perkembangan informasi dari bidang teknis,” ujar Ricky, Sabtu (25/10/2025).
Pernyataan itu menambah daftar panjang kasus korupsi bernilai besar di Lampung yang berhenti di tengah jalan.
Publik kini mulai mempertanyakan alasan sebenarnya Kejati mengambil alih perkara tersebut dari Kejari Mesuji,Apakah karena besarnya nilai Proyek, atau karena faktor lain yang tak diungkap ke publik.
Sementara aparat penegak hukum masih diam, proyek yang mestinya membawa kesejahteraan petani Mesuji justru menyisakan genangan kekecewaan. Saluran irigasi yang dibangun dengan dana hampir Rp100 miliar itu belum berfungsi optimal, dan ribuan hektare sawah rakyat masih menunggu janji air yang tak kunjung datang,Air nggak ngalir, tapi uangnya entah ke mana.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek-proyek strategis di Lampung yang berujung masalah hukum tanpa kepastian. Publik kini menagih komitmen Kejati Lampung untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menembus ke atas.
(Hen)
