Dendi Cs Ditahan di Rutan Wayhui

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 28 Okt 2025 - 00:18 WIB
Dendi Cs Ditahan di Rutan Wayhui
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (27/10/2025) malam.

Dendi tiba di Gedung Kejati Lampung sejak siang hari dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua belas  jam. Sekitar pukul 12.00 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mantan kepala daerah dua periode itu langsung digiring penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya, Dendi sempat mangkir dari panggilan penyidik pada pemanggilan keempat pekan lalu. Namun pada panggilan kali ini, ia hadir memenuhi pemeriksaan dan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek SPAM Pesawaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 itu bernilai sekitar Rp8 miliar. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, termasuk Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri dan Syahril Rekanan,dan Dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait peran masing-masing tersangka. Namun, penahanan terhadap Dendi menjadi langkah tegas kejaksaan dalam menindak dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerah.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.