Kejati Lampung Telah Mulai Penelaahan Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp.60 Miliar

Redaksi - Kamis, 13 Mar 2025 - 01:11 WIB
Kejati Lampung Telah Mulai Penelaahan Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp.60 Miliar
Dugaan korupsi Rp60 miliar! Kejati Lampung mulai menelaah laporan DPP KAMPUD terkait pengelolaan dana bansos oleh KPTR RPM Way Kanan. Akankah kasus ini berlanjut ke Kejagung atau KPK? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh DPP KAMPUD terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) oleh KPTR RPM Way Kanan kini telah memasuki tahap penelaahan di bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan "bahwa laporan tersebut telah diserahkan ke bidang pidsus dan saat ini sedang dalam proses telaah oleh tim terkait" ungkapnya, (12/03/2025).

DPP KAMPUD sebelumnya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bansos senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016. Ditambah dengan bunga 6% per tahun hingga 2025, total dana yang dipermasalahkan mencapai Rp32,4 miliar.

Dana tersebut diduga dikelola secara tidak transparan melalui skema pinjaman dana bergulir kepada kelompok petani tebu, yang sebagian diduga fiktif.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu respons resmi dalam 14 hari kerja.

Jika tidak ada tindak lanjut yang signifikan, mereka mempertimbangkan untuk membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.