PERANG Ungkap Dugaan KKN di Satker Mesuji–Sekampung

Redaksi - Jumat, 14 Nov 2025 - 15:08 WIB
PERANG Ungkap Dugaan KKN di Satker Mesuji–Sekampung
Lembaga PERANG ungkap indikasi penyimpangan anggaran pada proyek air baku, irigasi, hingga tambak di bawah Satker Mesuji–Sekampung. - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji–Sekampung di Provinsi Lampung.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Bandar Lampung, PERANG menyebutkan hasil investigasi dan analisis lapangan yang menunjukkan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan beberapa kegiatan pembangunan di lingkungan satker tersebut.

“Kami melakukan sosial kontrol untuk memastikan tata kelola anggaran di Provinsi Lampung berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan,” ujar juru bicara PERANG dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Aksi yang mengusung semangat “Salam Perlawanan” itu disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan penggunaan uang negara agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Proyek-Proyek yang Disoroti
Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya:

Pembangunan Penyedia Air Baku Pulau Pisang, dilaksanakan oleh PT Putra Masindo Utama dengan nilai kontrak Rp 43,8 miliar.

Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Ngambur, dikerjakan oleh CV Gadila Permata dengan nilai kontrak Rp 2,28 miliar.

Peningkatan Daerah Irigasi Way Rarem (Lanjutan), dilaksanakan oleh PT Lentera Kahuripan Indonesia senilai Rp 15,77 miliar.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Kabupaten Lampung Selatan, oleh CV Ananda Putra dengan nilai Rp 1,91 miliar.

Peningkatan Tambak di Provinsi Lampung (Lanjutan), oleh CV Alroy Sun Jaya dengan nilai Rp 6,75 miliar.

PERANG menilai, beberapa kegiatan tersebut memiliki indikasi mark-up anggaran, lemahnya pengawasan pelaksanaan fisik, serta dugaan adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan potensi gratifikasi dalam proses pelaksanaannya.

Indikasi dan Dugaan Modus

Dalam rilisnya, PERANG menyebut dugaan adanya pola sistematis dalam penyusunan kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan modus yang disampaikan antara lain:

Manipulasi administrasi dalam penyusunan laporan kegiatan.

Mark-up nilai kontrak untuk memperbesar keuntungan pihak tertentu.

Fee proyek yang diduga menyebabkan pengawasan menjadi tidak maksimal.

“Kami menduga ada kegiatan yang dibuat hanya sebagai formalitas untuk memperlancar modus keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini harus segera ditelusuri aparat penegak hukum,” tegas perwakilan lembaga itu.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sebagai tindak lanjut, PERANG mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

Audit Independen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga terkait guna memastikan kesesuaian antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan.

Penyelidikan Hukum oleh aparat penegak hukum terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran, kolusi dalam pengadaan, serta potensi konflik kepentingan.

Evaluasi terhadap Penyedia Proyek, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencoretan dari daftar penyedia bila terbukti tidak kompeten atau bermasalah.

“Kami akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Negara tidak boleh dibiarkan dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.