HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengakui keberadaan uang sitaan senilai Rp84 miliar milik Direktur Utama PT LEB. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut dana tersebut saat ini disimpan di dua bank.
"Kasipenkum Ricky Ramadhan menjelaskan Bahwa menurut Bidang Tenis Sampai saat ini Semua Uang yang Di blokir masih Tetap Pada Bank Saat Dia di Blokir,di Bank Lampung Dan Bank BNI,"Ungkap Kasipenkum Saat di mintak keterangan media Harian kandidat,minggu 2 mei 2025.
Pernyataan ini muncul setelah Kejati sempat menghindari konfirmasi selama beberapa hari. Padahal, penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu telah memicu kecurigaan publik.,terutama karena tidak ada penjelasan terbuka mengenai di mana dan bagaimana uang tersebut dikelola.
Diketahui, Uang Sitaan yang dimaksud termasuk dalam mata uang asing senilai USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp21,4 miliar. Penyidik Kejati telah memblokir dan menyita dana itu sebagai bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik. Saat ini, penyidik masih melengkapi keterangan saksi ahli dan berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk menghitung potensi kerugian negara.
Meski keberadaan dana telah diakui, belum ada penjelasan lebih rinci dari Kejati Lampung terkait status uang tersebut,apakah hanya dititipkan, dibekukan di rekening khusus, atau dikelola dalam bentuk lain seperti deposito.
Minimnya kejelasan inilah yang membuat publik mempertanyakan komitmen transparansi penegakan hukum di institusi tersebut.
Sebelumnya, beredar spekulasi bahwa dana tersebut "diputar" demi keuntungan tertentu. Ada pula dugaan uang disimpan dalam bentuk deposito untuk memperoleh bunga, melalui kerja sama diam-diam dengan pihak bank pelat merah.