Pemprov Lampung Resmi Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 01 Des 2025 - 15:24 WIB
Pemprov Lampung Resmi Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu
Pemprov Lampung mengambil langkah penyesuaian rafaksi ubi kayu sebagai respon dinamika pasar dan masukan petani. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan kebijakan Relaksasi Rafaksi dalam transaksi ubi kayu.

Keputusan itu diambil pada rapat lanjutan pembahasan implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu yang melibatkan Pemprov, PPUKI, PPTTI, MSI, akademisi, pelaku usaha PBTI, serta perwakilan advokat. Pertemuan berlangsung di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung Senin (1/11/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 telah menetapkan harga acuan pembelian Ubi Kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen tanpa mengacu pada kadar aci. Namun, kondisi pasar dan masukan dari petani serta industri mendorong pemerintah mengambil langkah penyesuaian.

“Melihat dinamika pasar dan setelah berdialog dengan petani, PPUKI, serta industri, pemerintah menerbitkan surat edaran yang memberikan Relaksasi Rafaksi,” ujar Mulyadi.

Relaksasi Rafaksi diterapkan dalam dua tahap sebagai masa penyesuaian:

1–25 Desember 2025: rafaksi diberlakukan sebesar 25 persen.

26 Desember 2025 – 26 Januari 2026: rafaksi diturunkan menjadi 20 persen.

“Setelah periode tersebut, rafaksi kembali ke 15 persen sesuai Pergub. Kebijakan ini ditempuh karena persediaan tapioka di gudang masih relatif tinggi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa relaksasi diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pabrik, dan industri.

Pemprov Lampung juga telah membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu yang melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PPUKI, serta Satgas Pangan.

Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai aturan di lapangan.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.