Kuasa Hukum M. Abu Bakar: "Tuntutan JPU Abaikan Kondisi Kejiwaan dan Pasal 44 KUHP"

Redaksi - Senin, 15 Des 2025 - 19:12 WIB
Kuasa Hukum M. Abu Bakar:
Kuasa hukum Abu Bakar menolak keras tuntutan JPU. Yuli Setyowati menilai penerapan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak memenuhi unsur kesengajaan karena terdakwa diduga mengalami gangguan jiwa aktif. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kuasa Hukum M. Abu Bakar Bin Nasrudin, Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, menyampaikan pernyataan tegas usai persidangan pledoi. Ia menyatakan keberatan keras terhadap tuntutan JPU yang mendakwa kliennya dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan).

"Penjatuhan pasal pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan yang disertai perencanaan matang, kehendak bebas, serta kemampuan berpikir rasional. Fakta medis dan riwayat psikiatris terdakwa justru menunjukkan kondisi sebaliknya, di mana terdakwa tidak berada dalam kapasitas mental yang utuh untuk memahami, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Yuli Setyowati kepada media ini, Senin (15/12).

Ia menegaskan bahwa penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP juga mensyaratkan kesadaran dan kemampuan bertanggung jawab secara pidana (toerekeningsvatbaarheid), yang menurutnya gugur dalam kondisi gangguan jiwa aktif.

"Penuntutan ini mengabaikan ketentuan Pasal 44 KUHP yang secara tegas menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam keadaan gangguan jiwa tidak dapat dipidana, melainkan harus ditempatkan dalam perawatan dan rehabilitasi medis, bukan dijatuhi hukuman penjara," tambahnya.

Yuli Setyowati menilai tuntutan jaksa tidak hanya keliru secara yuridis, tetapi juga mencederai prinsip keadilan substantif, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap individu dengan disabilitas mental.

"Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan tuntutan pidana, mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa secara objektif, dan menjatuhkan putusan yang berorientasi pada perawatan medis dan rehabilitasi, bukan pemidanaan," pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah JPU mengumumkan akan mengajukan replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 22 Desember 2025.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.