Hukum Progresif di Balik Kasus Diksar

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 08 Okt 2025 - 19:24 WIB
Hukum Progresif di Balik Kasus Diksar
Perbedaan Pendapat Bukan Halangan, Tapi Bagian dari Dinamika Hukum. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara nilai perbedaan pendapat antara Dirkrimum Polda Lampung dan dokter forensik terkait penyebab kematian korban Diksar Mahapel Unila, sebagai bagian dinamika Hukum.

Menurut Benny, perbedaan pendapat tersebut antara Dirkrimum Polda Lampung dan dokter forensik terkait penyebab kematian korban Diksar Mahapel Unila harus dipandang sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum yang sehat dalam sistem peradilan pidana.

"Dalam kerangka hukum progresif sebagaimana digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dipandang sebagai sekadar teks atau prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif dan perlindungan kemanusiaan," ujar Benny, Rabu (08/10).

Benny mendorong untuk melakukan tiga langkah ketika muncul perbedaan pendapat antara penyidik dan ahli forensik, pendekatan progresif.

  1. Dialog interdisipliner terbuka antara penyidik dan ahli medis untuk mengungkap kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal.
  2. Pencarian fakta yang holistik, yang tidak berhenti pada hasil autopsi semata, tetapi juga mencakup keterangan saksi, rekonstruksi kejadian, dan konteks sosial kegiatan Diksar.
  3. Keberanian penyidik untuk menggali dugaan adanya pelaku atau pihak lain yang turut serta, sehingga proses hukum tidak berhenti pada satu titik, tetapi berkembang sesuai temuan baru.

"Pendekatan progresif ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya, serta memberikan pesan kuat bahwa kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan tidak bisa ditoleransi dengan alasan tradisi atau solidaritas organisasi," tegasnya.

Lanjut Benny, langkah Dirkrimum Polda Lampung yang terus melakukan penyelidikan secara mendalam, termasuk membuka kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang turut bertanggung jawab, patut diapresiasi.

"Upaya ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku awal, melainkan menelusuri rantai tanggung jawab secara menyeluruh," jelasnya.

Benny berpendapat bahwa sikap tersebut sejalan dengan semangat hukum progresif yang menuntut keberanian moral dan kepekaan sosial dalam menangani perkara, terutama kasus yang menyangkut nyawa mahasiswa dalam konteks kegiatan kampus.

"Pendekatan ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.