HARIANKANDIDAT.CO.ID - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menuai sorotan tajam kalangan akademisi.
Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada figur yang sudah lengser, sementara dugaan keterlibatan pejabat aktif justru luput dari sentuhan hukum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara normatif penyitaan Aset yang nilainya melebihi kerugian negara memang dibenarkan dalam hukum pidana korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa keberanian hukum tidak boleh bersifat selektif.
"Kejaksaan memang berwenang menyita Aset sepanjang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tapi keberanian itu harus konsisten. Jangan hanya keras kepada mantan pejabat, sementara pejabat yang masih berkuasa justru aman," tegas Dwi Putri, (17/12).
Ia merujuk pada penyitaan Aset milik Arinal Djunaidi yang ditaksir mencapai Rp38 miliar lebih, serta penyitaan aset mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut sekitar Rp8 miliar, namun nilai aset yang disita mencapai Rp45 miliar.
Menurutnya, secara hukum penyitaan tersebut sah karena tidak semata mata didasarkan pada besaran kerugian negara. Penyidik berwenang menyita seluruh Aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana, digunakan untuk kejahatan, atau berkaitan langsung dengan perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP, serta prinsip follow the money dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Dwi Putri menegaskan bahwa aspek yang lebih penting dari penyitaan Aset adalah keberanian menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat, bukan sekadar mengamankan barang bukti.
"Kalau hanya berhenti pada penyitaan Aset, tetapi tidak berani mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain, termasuk pejabat aktif, maka penegakan hukum berpotensi menjadi simbolik," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan serta Pasal 26 dan 27 UU Tipikor, yang bahkan membuka ruang pembentukan tim gabungan untuk perkara yang sulit pembuktiannya.
"Artinya, tidak ada alasan hukum bagi kejaksaan untuk ragu. Kalau ada indikasi keterlibatan pejabat aktif, maka wajib ditelusuri, diperiksa, dan bila cukup bukti, ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dwi Putri menekankan, penyitaan Aset hanyalah alat, bukan tujuan akhir. Tujuan utama penegakan hukum adalah mengungkap kebenaran materiil, memulihkan kerugian negara, dan menimbulkan efek jera.
"Publik Lampung saat ini tidak hanya menunggu berapa besar aset yang disita, tetapi siapa saja yang sebenarnya terlibat. Di situlah ujian integritas penegakan hukum," pungkasnya.
(Okt)