HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melayangkan panggilan kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda pemeriksaan itu. “Iya, informasinya dijadwalkan hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut setelah Arinal Djunaidi sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pertama, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara tersebut, nama Arinal Djunaidi turut disebut dalam surat dakwaan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen melalui Pt Leb.
Di sisi lain, Kejati Lampung memastikan barang bukti dalam perkara tersebut tetap dalam kondisi aman. Barang bukti senilai Rp38,5 miliar yang disita dari kediaman Arinal Djunaidi saat penggeledahan pada 3 September 2025 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak 29 Januari 2026.
Saat ini, barang bukti tersebut disimpan di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
(Hen)