Dua Anggota Dewan Disanksi Etik

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 18 Des 2025 - 04:56 WIB
Dua Anggota Dewan Disanksi Etik
BK DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada dua anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi memutuskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD setempat. 

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang BK DPRD Kota Bandar Lampung.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, turut hadir anggota BK DPRD Bandar Lampung dan kemudian dari tiga anggota DPRD berinisial HT, AP, dan RN. Namun, dari tiga terlapor tersebut, hanya AP yang hadir langsung dalam persidangan.

Sementara itu, RN berhalangan hadir dengan alasan ibunya sedang sakit dan menjalani perawatan. Keterangan ketidakhadiran RN disampaikan secara resmi kepada BK sebelum sidang berlangsung.

Berbeda dengan RN, HT tidak hadir tanpa memberikan keterangan langsung di awal sidang. Ketidakhadiran HT kemudian disampaikan oleh pimpinan sidang setelah dilakukan pemanggilan. 

BK menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi terkait alasan ketidakhadiran HT, namun absennya yang bersangkutan tetap menyebabkan pemeriksaan terhadap HT harus kembali ditunda.

Penundaan ini membuat publik mempertanyakan ketegasan BK dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan anggota dewan.

Dalam keterangannya Yuhadi, menjelaskan bahwa dari tiga anggota dewan yang diperiksa, dua diantaranya telah dijatuhi sanksi, sementara satu anggota lainnya masih menjalani proses pembinaan dan pendalaman lebih lanjut oleh BK.

Keputusan BK didasarkan pada hasil Sidang Etik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BK-Dprd/2025 tertanggal 1 Desember 2025. 

Dalam putusan tersebut, dua anggota DPRD berinisial RN dan AP dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

RN dinilai melakukan tindakan tidak pantas saat rapat resmi Dprd, berupa luapan emosi yang dianggap dapat merendahkan wibawa serta martabat lembaga legislatif. 

Sementara itu, AP dinyatakan tidak menunjukkan sikap etis sesuai ketentuan tata tertib dan Kode Etik dalam menjalankan tugas kedewanan.

"Atas perbuatan tersebut, BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada masing-masing teradu," jelas Yuhadi. 

BK DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan kedua anggota dewan tersebut tidak mengandung unsur pidana maupun penghinaan terhadap pihak tertentu. Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan bersifat pembinaan internal.

Dalam pertimbangannya, BK menyebut sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif para teradu selama proses pemeriksaan, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya, serta adanya permohonan maaf yang telah disampaikan kepada pimpinan dan anggota Dprd.

"Untuk dua perkara, BK telah menyelesaikan proses klarifikasi dan menjatuhkan sanksi. Satu perkara lainnya masih berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa sidang dibuka kembali," pungkas Yuhadi.

Sebelumnya, BK DPRD Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota dewan yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik. Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial HT, RN, dan AP, dengan jenis dugaan pelanggaran yang berbeda.

Kasus yang melibatkan HT, seorang anggota Dprd perempuan, berkaitan dengan isu dugaan intervensi terhadap proyek revitalisasi sekolah. Sementara RN dari Fraksi PKB diperiksa setelah terlibat insiden dalam pembahasan Rapat Badan Anggaran DPRD pada Rabu, 26 November 2025.

Insiden tersebut sempat memicu ketegangan di ruang rapat hingga berujung pada aksi pelemparan piring, yang kemudian menjadi perhatian publik dan memicu pemeriksaan etik oleh BK DPRD Kota Bandar Lampung.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.