Perkara Pengerobotan Tanah Kemenag, Kemenag Dinilai Pasif Pembeli Thio Stefanus Sulistio Merasa Dirugikan

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 20 Jan 2026 - 15:21 WIB
Perkara Pengerobotan Tanah Kemenag, Kemenag Dinilai Pasif Pembeli Thio Stefanus Sulistio Merasa Dirugikan
Sidang perkara pengerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sidang perkara pengerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (19/1/2025). Tiga terdakwa menghadapi persidangan, yaitu Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia Dwi Wijayanti selaku pembuat Akta Tanah di BPN Lampung Selatan, dan Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli tanah.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Syamsul dan Kosmin dari Kemenag Provinsi Lampung. Kehadiran saksi ini untuk mengungkap asal usul tanah seluas 17.200 meter persegi yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Penasihat Hukum Lukman, Ginda Ansori Wayka, menjelaskan persoalan tanah ini telah berlangsung sejak 1983. "Pada tahun 2003, saat pemagaran, ada pihak yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Orang tersebut sudah menunjukkan surat proses balik nama pada tahun 2008 dan pembuatan sertifikat baru, sehingga muncul persoalan," ujar Ansori.

Lebih lanjut, ia menyatakan Kemenag seharusnya sudah dapat mengantisipasi masalah-masalah yang muncul sebelumnya. 

"Pada intinya, dengan adanya segala macam penerbitan surat, Kemenag terlihat pasif dalam mempertahankan tanah tersebut, termasuk dalam perkara perdata sampai ke peninjauan kembali yang dimenangkan oleh terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli," ujar Ginda Ansori.

Di sisi lain, mereka memprotes adanya surat palsu yang diterbitkan, namun Kemenag tidak melakukan upaya apa pun. "Akibat hal ini, klien kami (Lukman) merasa dirugikan," tegasnya.

Saat pemeriksaan saksi dari BPN, baik Ginda Ansori maupun Sujarwo yang merupakan Penasihat Hukum Thio Stefanus Sulistio menyampaikan bahwa saksi BPN yang hadir bukan saksi fakta. Para saksi dinilai hanya membaca berkas dan mendokumentasikannya, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang jelas di pengadilan dan selalu berbelit-belit saat ditanya terkait status tanah karena tidak mengetahuinya secara mendetail.

"Tidak satupun saksi dari BPN yang mengetahui proses penerbitan SHM milik Thio Stefanus, karena apa yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya bersifat ideal, namun dalam praktiknya tidak memberikan kepastian hukum," papar mereka.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.