Kajati Lampung Klaim Enggak Ada Perkara Mandek!

Redaksi - Senin, 24 Feb 2025 - 00:00 WIB
Kajati Lampung Klaim Enggak Ada Perkara Mandek!
Mandeknya Kasus Korupsi di Kejati Lampung! Publik pertanyakan transparansi & keseriusan penegakan hukum! - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Banyaknya perkara mandek atau tak jelas di Kejati Lampung membuat kinerja di tubuh Adhyaksa itu dipertanyakan.

Bagaimana tidak, ada beberapa kasus atau perkara yang besar di Kejati Lampung sampai saat ini tak jelas bagaimana kelanjutannya.

Sebut saja Perkara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila), dana hibah KONI, pengadaan SPAM PDAM Way Rilau, perjalanan dinas DPRD Tanggamus hingga perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Perkara-perkara gajah yang ditangani oleh Kejati Lampung itu pun belum jelas status hukumnya.

Ketika ditemui di Mapolda Lampung beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi berkilah bahwa Perkara-perkara tersebut masih terus berjalan.

"Tidak ada semua Perkara mandek. Semua berjalan," kata Kuntadi.

Sambil berlalu, Kuntadi menegaskan lagi tidak ada Perkara yang mandek. "Intinya tidak ada perkara yang mandek," jelasnya.

Ya, penjelasan itu pun berbanding terbalik yang disampaikan oleh mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) itu.

Hal ini karena faktanya Perkara-perkara yang disebutkan tadi tak jelas sampai mana penanganannya.

Kuntadi, yang notabene sebagai mantan Dirdik Jampidsus dan pernah menangani Perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, itu pun kini diuji tajinya ketika menjabat Kajati Lampung.

Patut ditunggu dan kita lihat. Bagaimana Kuntadi bisa menyelesaikan warisan-warisan Perkara dari para mantan-mantan Kajati Lampung sebelumnya.

Untuk diketahui, hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memberikan kepastian hukum terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan Korupsi yang melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) pada penggunaan anggaran tahun 2020-2023.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,128 miliar itu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga saat ini, hasil penyelidikan dinilai masih mandek dan belum membuahkan keputusan yang jelas.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan informasi terbaru terkait proses penyelidikan dugaan korupsi di LPPM Unila. Pernyataan itu disampaikan Ricky pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sikap diam Kejati Lampung terkait perkara ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi dan keseriusan lembaga tersebut dalam menangani kasus yang telah lama bergulir ini.

Masyarakat berharap agar Kejati Lampung segera menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

Harapan ini disampaikan agar Kejati Lampung tidak dinilai tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.