Desak APH Lidik Dugaan Korupsi Soevenir Pemkot

Redaksi - Rabu, 22 Okt 2025 - 20:14 WIB
Desak APH Lidik Dugaan Korupsi Soevenir Pemkot
Rp2,1 Miliar untuk suvenir? Realisasi hanya separuh. Selisihnya dikemanakan? Temuan BPK: 1.633 unit suvenir fiktif! - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Suadi Romli mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan Korupsi soevenir di bagian Umum Pemerintah (Pemkot) Bandar Lampung.

Romli, temuan tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan pelaksanaan di lapangan.

"Temuan BPK ini sangat miris. Dalam rincian PPK sudah jelas terjadi kekurangan volume, sementara realisasinya pasti sudah maksimal. Ini harus segera ditindaklanjuti," kata Romli, Rabu (22/10).

Ia menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dengan memeriksa para pejabat pengadaan, mulai dari PPK, PPTK, hingga WLP yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Kita mendesak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan. Anggaran seperti ini pantas dipertanyakan, apalagi tidak jelas diberikan kepada siapa dan dalam rangka apa," tegasnya.

Suadi juga mengingatkan agar anggaran pemerintah tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak mendesak atau berpotensi disalahgunakan.

"Jangan sampai hal-hal yang tidak urgent dijadikan unsur dugaan manipulasi oleh pejabat pengadaan. Lebih baik dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih prioritas," ujarnya.

Ia menambahkan, Pematank tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengumpulkan bahan lengkap sebelum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Kita tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelaporan resmi dalam waktu dekat, setelah semua data dan dokumen lengkap," tutupnya.

Diketahui, Suvenir atau cindera mata suatu barang yang wajib adanya. Yang biasanya diberikan kepada tamu atau siapa pun yang diinginkan pimpinan. Karenanya, anggarannya mesti disediakan setiap tahun. Begitu juga di Pemkot Bandarlampung (Balam).

Pada tahun 2024 kemarin, Pemkot Balam menyiapkan anggaran Rp2.150.420.000 untuk pengadaan suvenir atau cindera mata ini. Realisasi anggaran yang digunakan Rp1.134.120.500 atau 52,74% dari anggaran yang disediakan.

Salah satu perangkat daerah yang mengurusi pengadaan suvenir ini adalah Sekretariat Kota melalui Bagian Umum. Sepanjang tahun 2024 kemarin Bagian Umum menghabiskan anggaran Rp749.100.000 untuk urusan suvenir ini.

Perinciannya: Rp650.000.000 untuk membayar pengadaan suvenir tahun 2024, yang Rp99.100.000 untuk membayar utang pembelian tahun 2023.

Pengadaan suvenir atau cindera mata melalui e-katalog itu ditangani CV RKJ selaku penyedia jasanya. Dan atas pekerjaannya itu, CV RKJ telah menerima upah Rp749.100.000 secara bertahap dan full pada 12 November 2024. Namun, nilai bersih yang diterima penyedia jasa adalah Rp664.742.552, karena dipotong pajak Rp84.357.448.

Untuk diketahui, pada 2024 kemarin Bagian Umum Pemkot Balam memesan 3.218 buah suvenir atau cindera mata. Terdiri dari empat jenis selendang tapis, peci tapis, kain tapis, dan plakat.

Fakta yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2024 Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, membuktikan adanya praktik tidak amanah tersebut.

Ini perincian akal-akalan CV RKJ yang diungkap BPK:

  1. Selendang tapis dengan harga Rp150.000/pcs. Semestinya 1700 unit, yang dibeli hanya 850 unit. Selisihnya 850 unit. Nilai selisih harga barang Rp127.500.000.
  2. Peci tapis harga Rp100.000/pcs. Semestinya 875 unit, yang dibeli hanya 450 unit. Selisihnya 425 unit. Nilai selisih harga barang Rp42.500.000.
  3. Kain tapis seharga Rp2.5000.000/pcs. Semestinya membeli 43 unit, hanya dibeli 20 unit saja. Selisih 23 unit. Nilai selisih harga Rp57.500.000.

Patut dicatat, CV RKJ juga menyelesaikan pembelian paket tahun 2023, harga satuan Rp495.500 dengan jumlah 200 unit. Faktanya hanya disiapkan 100 unit saja. Sehingga terdapat nilai selisih harga barang Rp49.550.000.

Dengan demikian, dari kewajiban menyediakan 3.218 suvenir, CV RKJ hanya melakukan pembelian 1.585 unit saja. Selisihnya 1.633 unit.

Dan nilai pembelian senyatanya yang dilakukan hanya Rp314.623.511, sedangkan nilai selisih harga Rp350.119.041.

Wakil Direktur CV RKJ, BMZ, mengaku dana Rp350.119.041 tersebut diserahkan kepada AR, PPTK Bagian Umum.

Pengakuan BMZ dibenarkan AR dan PPTK. Mereka mengaku, uang Rp350.119.041 itu digunakan kembali oleh Bagian Umum untuk membeli barang-barang cindera mata yang digunakan pada kegiatan yang dilaksanakan Setdakot maupun OPD lain.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.