HARIANKANDIDAT.CO.ID — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar. pada Kamis 18 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan media hariankandidat.co.id di lokasi, Arinal Djunaidi terlihat memakai kemeja berwana coklat, dan memegang map merah keluar dari ruang tunggu Aspidsus pada pukul 17.13 WIB.
Diketahui sebelumnya, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat panggilan pemeriksaan kepada Arinal, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Benar, sampai Panggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ujar Armen Rabu (17/12/2025).
Menurut Armen, surat pemanggilan pertama dikirim pada 11 Desember 2025, sedangkan Panggilan kedua dilayangkan pada 15 Desember 2025. Ia menyebutkan alasan ketidakhadiran Arinal dikarenakan kondisi kesehatan.
“Informasinya yang bersangkutan sakit,” kata dia.
Meski demikian, Kejati Lampung memastikan akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga sekaligus terakhir kepada mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
“Kami akan kembali mengirimkan surat Panggilan ketiga atau terakhir,” tegas Armen.
Diketahui, Arinal Djunaidi terseret dalam kasus dugaan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Arinal, di antaranya tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp1,3 miliar, serta deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 29 sertifikat hak milik (SHM). Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar.
Sementara itu, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Heri Wardoyo yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
(Edi/Hen)
