HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil meringkus Khusni Mubarak alias Alim (40), buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/7/2025), setelah tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.
Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sekitar pukul 18.30 WIB, dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap. Ia terlihat mengenakan baju biru dan tangan diborgol saat digiring ke ruang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Khusni diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen mendeteksi keberadaan tersangka yang telah lama melarikan diri.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Ia sudah lama kami pantau,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Dr. M. Roni.
Khusni Mubarak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur Tahun Anggaran 2021, dengan nilai proyek sebesar Rp2,266 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdilling, S.H., M.H., sejak 20 Mei 2024. Selama proses penyidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan sempat melarikan diri selama lebih dari satu tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, Khusni langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, untuk proses hukum lebih lanjut.